Terkait VAP Bakal Dalam Daftar Tunggu Saja, Roskanedi : “Seribu Saksi Hanya Satu Alat Bukti,…”

Hukrim84 Dilihat

● Penyidik Terkendala Alat Bukti

TOPIKSULUT.COM, SULUT – Kasus tipikor proyek dana pemecah/penahan ombak di Desa Likupang II – pada dinas BNPBD Minut , dengan kerugian negara sekira Rp8.8 Miliar ini, yang telah menyeret empat terdakwa sekaligus dr Rosa (KPA) dan Steven (PPK) masih dalam status upaya hukum banding JPU, Robby (Direktur PT MMM) status perkara Inkrah. Serta dalam berkas jilid II, dengan terdakwa mantan direktur tanggap darurat BNPB Pusat JT alias Junjungan sedang dalam proses sidang, terus menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, dalam kasus ini telah menyeret nama perempuan inisial VAP sebagaimana yang jelas termuat di dakwaan dan tuntutan dalam berkas perkara para terdakwa diatas, diduga ada alir dana DSP , dan telah menguntungkan-nya atau orang lain sehingga menimbulkan adanya sejumlah kerugian negara . Dan sesuai fakta sidang, baik para terdakwa (Rosa, Steven dan Robby) pun telah meng-gaungkan nama orang nomor satu di Minut ini.

Nah, terkait nama oknum tersebut, diibaratkan bakal hanya bertetap dalam daftar tunggu saja, masih belum dijadikan tersangka. Ternyata diakui Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sulut Roskanedi SH, jika seribu saksi sama dengan satu alat bukti, bahwa penyidik masih memerlukan lebih dari satu alat bukti serta keyakinan hakim.

Baca juga:  Menerima Putusan. Tiga PNS di DKP Sangihe dan Kontraktor Divonis Sama

“Itu kan keterangan saksi saksi seperti itu, Kami menghargai keterangan saksi saksi . Tinggal nanti begitu dia jadi tersangka. Karena jika hanya keterangan saksi, seribu saksi pun, sering saya katakan hanya satu alat bukti . Kami butuh lebih dari satu alat bukti. Dan kita juga butuh keyakinan hakim,” ungkap Roskanedi menjawab pertanyaan sejumlah awak media, usai press release dalam rangka HBA ke 58- Tahun 2018, di ruang Aula Kejati Sulut, Senin (23/7/2018).

Ditambahan-nya, ada sejumlah alat bukti berupa, surat juga ada foto. “Dan itu sudah kita konfirmasi pada saksi ahli. Jangan sampai ada rekayasa pula disitu. Kami tidak bisa membuktikan suatu perkara dengan bukti hasil rekayasa,” terang Kajati.

“Kepada teman teman pers , sekali lagi supaya kembali lagi kami ingatkan, kami tidak ada niat untuk menghentikan kasus itu. Kami tidak ada pilih kasih dan tidak ada orang yang kebal hukum. Semua sama, mungkin waktu saja yang berbeda,” ucap Kajati.

Kajati kemudian menambahkan, “Ini ada Aspidsus saya, sekali lagi saya tegaskan tidak ada orang yang kebal hukum. Saya nyatakan dan tegaskan lagi , tidak ada yang kebal hukum. kasusnya masih dalam proses dan sedang kami dalami,” ulang Kajati yang saat wawancara turut didampingi Aspidsus Kejati Sulut.

Baca juga:  Pengeroyokan , Jope Divonis 1 Tahun Balik Jeruji Besi

Disinggung soal tidak dapat menghadirkan VAP dalam persidangan beberapa waktu lalu sebagai saksi sebagaimana dalam BAP JPU. Roskanedi lantas berkata jika akan meng-upayakan VAP bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lainnya.

“Nama yang disebutkan tadi tidak pernah hadir dalam sidang. Kita akan coba nanti, kan masih ada sidang perkara yang lain. Kedepan kan masih ada perkara yang lainnya , dalam persidangan, kita upaya dalam upaya pemanggilan nanti secara maksimal dalam persidangan nanti,” janji Kajati.

Diakui pula memang belum ada peningkatan status , Kajati menyakin-kan bahwa perkara tidak akan didiam-kan, “Suatu saat nanti , kita akan coba selesaikan. Sesuai dengan aturan yang berlaku.”.

Menjawab pertanyaan lain-nya, Topiksulut.com, akan adakah tersangka baru lainnya dalam waktu dekat ini , di kasus tersebut. “TSK baru insya Allah,” jawab Kajati.

Ditanyai berapa orang, “Tunggu aja nanti,” tutup-Nya mengakhiri percakapan. (ely)