● Berkas Perkara Miliki Penetapan Majelis Hakim
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Berkas perkara dugaan Tipikor pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Minahasa Selatan (Minsel) Tahun Anggaran 2013 yang menjerat eks Kepala Satpol-PP Minsel, NRR alias Nofrits dan Direktur CV Pasir Mutiara, AM alias Mokodompit yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado, telah miliki majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.
Juru Bicara (Jubir) PN Manado, Vincentius Banar SH MH turut membenarkannya.
“Iya betul. Sudah masuk perkara di Tipikor dan siap sidang,” singkat Hakim Banar dalam pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi Topiksulut.com , Sabtu (15/9/2018).
Sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado Lukman Bachmid SH MH, Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, Ketua Majelis Hakim, Vincentius Banar SH MH, Arkanu SH Mhum dan Eddy Dharma Putra SH MH. Dan jadwal sidang, Senin (17/9/2018).
Informasi yang dirangkum, dalam perkara ini, Nofrits dijerat pidana karena pada saat pengadaan mobil Damkar berbandrol Rp 1,8 miliar, selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menjalankan proses sesuai dengan ketentuan.
Bahkan diduga kuat dirinya sengaja memaksakan agar perusahaan Mokodompit yang memegang proyek tersebut.
Dan saat proyek dijalankan, didapati pihak kejaksaan ternyata hasil tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal itu turut diperkuat dengan audit internal milik Kejaksaan, yang menyimpulkan kerugian secara total dengan bersandar pada perhitungan ahli yang menyatakan kalau mobil Damkar tersebut tidak layak untuk beroperasi.
Sehingga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini disebutkan mencapai pada angka miliaran.
Oleh JPU, para calon terdakwa dijerat pasal 2 juncto (jo) pasal 18 dan pasal 3 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ely)