● Perkara Tipikor Proyek Pembangunan Penahan/Pemecah Ombak Minut, Putusan Banding Terdakwa Rossa Telah Inkrah
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus tindak pidana korupsi proyek penahan/pemecah ombak di Desa Likupang II Minahasa Utara (Minut) berbanderol Rp15 Miliar TA 2016 terus menjadi sorotan, dorongan agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut lebih serius lagi dalam menuntaskan perkara, ikut digaungkan PH (Penasehat Hukum) terdakwa RMT alias Rosa, Advokat Franky Weku.
Menurut Weku, putusan banding kliennya dalam perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Mengingat, kedua pihak telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang diketuai Sadjidi, dengan Hakim Anggota, Imanuel Sembiring dan Andreas Lummie.
Dan Weku pun berharap agar pihak Kejaksaan melanjutkan tugas dengan menyeret oknum-oknum lainnya yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini.
Bahkan, menurut kacamata hukum Weku, dasar putusan banding ini, sangat kuat untuk dijadikan dasar acuan menetapkan sejumlah oknum lainnya yang masih berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.
“Ya…, sudah selayaknya dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan VAP dkk terlibat dalam kasus korupsi Pemecah Ombak, fakta sidang dan putusan PN Manado dan tingkat PT dapat dijadikan pertimbangan. Maka sudah sepatutnya Kejati Sulut menghormati dan melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Weku kepada Topiksulut.com , Jumat (21/9/2018).
Adapun diketahui, Rosa (KPA) , Steven (PPK) dan Robby (Direktur PT MMM) , Senin (2/7/2018) lalu, telah divonis bersalah Majelis Hakim PN Manado atas perkara korupsi pemecah ombak berbak yang menelan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar lebih.
Dan oleh JPU, para terdakwa selaku KPA dan PPK putusan dilakukan upaya banding , sedangkan Direktur PT MMM hanya pernyataan banding kemudian ditarik lagi JPU, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada tingkat banding PT, Untuk sanksi pidana terhadap terdakwa Rossa ikut bertambah, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun penjara dengan adanya salinan putusan banding yang telah turun di PN Manado, tertanggal 20 Agustus 2018.
Penting untuk diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU dan fakta persidangan dalam perkara korupsi proyek pemecah ombak Minut ini, bukan hanya Rossa, Steven, Robby dan terdakwa JT alias Tambunan yang harus bertanggung jawab.
Oknum-oknum lain, seperti VAP alias Vonnie, RP alias Rio, AP alias Alexander, SK alias Koloay, serta sejumlah pejabat di BNPB pusat, dinilai Weku sangat pantas untuk ikut digiring pihak Kejaksaan ke proses meja hijau.
Mengingat, ketika berkas kliennya disidangkan, keterlibatan atau peran sejumlah oknum tersebut tak terbantahkan lagi.
Termuat dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado dan pada Tingkat Pengadilan Tinggi (PT), bahwa rangkaian pertemuan pertemuan pelaksanaan pekerjaan dan transaksi dalam proyek dan sebagaimana tertera fakta hukum terbukti bahwa terdakwa selaku KPA merangkap Kepala BPBD Minut, Steven selaku PPK, Robby selaku Direktur PT MMM, VAP, RP dan JT , dan pihak pihak lainnya yang terkait telah melakukan persengkongkolan dan konspirasi.
Mereka dengan sengaja mengabaikan ketentuan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga terbukti adanya kesadaran kerjasama untuk mewujudkan tindak pidana. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp8.813.015.856,06.(*/ely)