Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sulut LUHKUM di SMAN 9 Manado

Manado118 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) , Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka SH dan Kepala Seksi III pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu SH MH
melaksanakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 9 Manado, Kamis (20/9/2018) baru baru ini.

Adapun maksud dilaksanakan-nya kegiatan JMS ini, Berdasarkan pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, salah satu tugas Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut dilaksanakan salah-satunya dengan Program JMS saat ini. JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa yang taat hukum sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik,” jelas Mallaka sebagai narasumber.

Senada dengan Kasi Penkum Mallaka, Kasi III Ikent Pelealu yang juga tampil sebagai narasumber, dalam pemaparannya adapun melalui program JMS untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada anak anak sekolah supaya mengerti hukum dan jauh dari hukuman.

Baca juga:  Kawal KAPOLRI Berantas Mafia Kejahatan, DPP KNPI Gelar Aksi Damai

Kasi III menjelaskan banyak definisi hukum menurut para ahli , tetapi hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang jika dilanggar ada sanksinya.

Dicontohkan-nya, beberapa aturan yang ada di lingkungan sekolah, yang bila dilanggar pasti ada sangsi dari pihak sekolah, seperti terlambat masuk sekolah, bolos sekolah, merusak fasilitas sekolah, mencoret-coret dilingkungan sekolah serta menggunakan atribut sekolah tidak sesuai aturan dari sekolah yang bersangkutan.

Serta beberapa tindak pidana yang banyak melibatkan generasi muda dewasa ini yakni penyalahgunaan Narkoba, menghirup lem ehabon, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan.

Mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm. Ada juga yang menjadi korban Trafiking (perdagangan orang) serta memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial.

“Untuk adik-adik yang hadir disini, saya harap tidak ada yang akan terlibat dalam hal-hal tersebut. Itu hanya akan merusak masa depan adik-adik. Tugas adik-adik adalah belajarlah dengan baik dan belajarlah sekuat tenaga, buatlah orang tua anda bangga dengan prestasi adik-adik.“ pungkas Jaksa Ikent.

Baca juga:  Peringati Hari Pelanggan Nasional, Bandara Sam Ratulangi Manado Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dalam kesempatan itu, Mewakili SMA Negeri 9 Manado oleh Dra. Fice Manopo, M.Pd menyampai-kan terimakasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejati Sulut.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejati Sulut, yang boleh berkunjung ke sekolah kami dan melaksanakan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah. Kami percaya program ini akan membawa manfaat bagi kami para guru dan bagi siswa-siswi sehingga kami mengerti hukum dan menjauhkan dari hukuman,” kata Manopo.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 orang siswa-siswi ini, berlangsung dengan baik, usai pemaparan dari para narasumber, dirangkaikan dengan interaktif tanya- jawab.

Semua siswa-siswi juga di beri kesempatan secara bergantian untuk melihat contoh-contoh narkotika dan obat-obat terlarang melalui alat peraga yang di bawa oleh Tim Penyuluhan Hukum.

Tim JMS yang melakukan Luhkum, selain Kasi Penkum dan Kasi III, turut juga Reny Hamel, SH, Heskiel Sumombo, SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus. (*/ely)