TOPIKSULUT.COM, MANADO – Eks kasir La Rascasse Manado, perempuan berinisial VL terpaksa harus meringkuk dalam penjara. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik perusahaan.
Adapun penahanan terhadapnya, dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjut sehingga penyidik akhirnya menahan tersangka dan menitipkannya di Mapolsek Singkil.
Dimana setelah melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan sejak Februari 2018, penyidik Unit V Polresta Manado, lantas menetapkan VL sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap ibu tiga orang anak itu, berdasarkan bukti dan keterangan dari saksi dan pelapor.
Clartje, selaku owner La Rascasse Manado melaporkan pelaku karena diduga menyebabkan adanya kerugian materiil sebesar Rp300 juta lebih, yang harus dipertanggung-jawabkan.
Penasehat Hukum pelapor, Advokat Reynald Pangaila, ketika dikonfirmasi, tak menampik jika terlapor VL telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat pekan lalu,” jelasnya, Senin (24/9/2018).
Pada intinya, Pangaila menerang-kan bahwa pelanggaran hukum yang membuat VL harus terjerat pidana, yakni saat ia dipercayakan sebagai kasir oleh pelapor. VL justru tidak membuat laporan pertanggung-jawaban keuangan.
“Proses hukumnya tetap jalan, sudah ada penetapan tersangka dan ditahan. Terlapor dilaporkan oleh pelapor sejak Februari,” terang Pangaila.
Ditambahkan Pangaila, kliennya telah memberikan rentan waktu yang cukup panjang untuk terlapor meminta maaf, dan jujur serta mengakui perbuatannya. Namun, justru tidak ada itikad baik sama sekali.
Kapolresta Manado, Kombes Pol FX Surya Kumara, ketika dikonfirmasi terkait penahanan terhadap VL, oleh salah satu wartawan yang diwakilkan, mengatakan dirinya masih akan mengecek lagi ke penyidik.
“Saya cek dulu ke penyidik,” singkat mantan Kapolres Minsel ini.
Sementara , kepada sejumlah wartawan Ibu Clartje mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan VL terhadapnya. Padahal, VL notabene ponakannya sendiri.
Clartje pun menjelaskan, dirinya sudah sangat lama tidak bertemu dengan terlapor. Pada suatu saat, ia bertemu dengan Ponakannya itu disebuah acara nikah. Kebetulan yang menikah keluarga mereka.
Ditempat itu, ia menawarkan bekerja dengannya membantu mengurus perusahaan, karena VL fasih berbahasa inggris.
Singkatnya tawaran itu diterima. VL yang awalnya tinggal di Kota Bitung, pindah ke Kota Manado bersama suami dan tiga anak perempuannya. Dan pelapor mempercayakan terlapor menjadi kasir . (*/ely)