Dugaan Tipikor di KSOP Kelas I Bitung , ASN Diadili

Hukrim42 Dilihat

● Pekan Depan, PH Ajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas Dakwaan JPU

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, resmi digelar dalam sidang perdana , dengan majelis hakim yang mengadili perkara, yang diketuai Arkanu SH Mhum, dkk, PN Manado, Rabu (26/9/2018).

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudolf Simanjuntak, Prima Poluakan, Julian Charles Rotinsulu dan Muslimin Lagalung telah mendakwa bersalah lelaki EAS alias Erwan, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di KSOP Kelas I Bitung, yang saat itu memegang jabatan Pengawas Tertib Bandar dan Tertib Berlayar pada Seksi Keselamatan Berlayar.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Erwan dituding telah melakukan aksi Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pengurusan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Bahwa terdakwa dalam setiap penerbitan dan penandatanganan SPB telah menerima hadiah berupa uang tunai dari para pemohon, pengurus dan agen kapal, dengan cara meminta dan memaksa kepada para pemohon, pengurus dan agen kapal sebagai syarat untuk diterbitkannya dan ditandatanganinya SPB.

Menariknya lagi, JPU juga menerangkan bahwa saat para pemohon, pengurus dan agen kapal menyerahkan uang tunai, besar nominalnya telah ditentukan sendiri oleh terdakwa.

Adapun kejadian selama rentan waktu November 2017 hingga Mei 2018, terdakwa pun berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp100 juta lebih dan 720 dolar Amerika. Dan uang tersebut, telah ditemukan Unit Tipikor Polres Bitung, Senin (7/5) lalu, saat merespon laporan masyarakat atas dugaan Pungli yang dilakukan terdakwa dalam pengurusan SPB.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa telah dijerat pidana JPU dengan menggunakan Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk memberikan tanggapan. Dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa langsung menyatakan eksepsi alias nota keberatan. Sehingga, Majelis Hakim ikut menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Terpisah, usai sidang. Tim Penasihat Hukum (PH) Nico Walone SH CLA,Marhaendra Sangian SH, Cs mengatakan eksepsi tidak bole melaupaui atau tidak melenceng dari alasan ekepsi, eksepsi itu kompetensi , relatif dan absolute, “Tetapi ada hal lain yang perlu kami uraikan dalam eksepsi, dan kami tidak akan ungkapkan sekarang karena itu rahasia,” ucap Walone ketika diwawancarai Topiksulut.com.

“Terdakwa sendiri tidak mempunyai jabatan dikantor hanya sebagai staf biasa. Klien kami melaksanakan tugas , perintah dari atasan-nya dia. Karena tidak punya jabatan hanya diberikan kepercayaan saja, karena dia miliki ijasah atau sertificate untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan kapal,” sambung Walone.

“Yang pasti perkara ini ada dugaan oknum oknum lain yang terlibat , dan itu oknum oknum pejabat di KOSP, tidak mungkin seorang yang tidak punya jabatan , pasti ada koordinasi. Dan ada dugaan bukti surat yang hilang,” Singkat Walone. (ely)