TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus pita cukai yang menjerat dua terdakwa dalam berkas pisah, SS alias Stenlie (63) pemilik CV Sumber Air ‘Burung Sari’ dan terdakwa SFP alias Siegfried (68) pemilik CV Gunung Mas Abadi Utama ‘Selera Sari’ dalam agenda nota pembelaan dalam sidang, Selasa (2/10/2018). Tim PH meminta agar majelis hakim yang mengadili dalam penjatuhan hukuman denda, yang paling meringankan sesuai asas keadilan.
Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Penghiburan Balderas SH MH, Rulman Rongkonusa SH, Ezri Tumundo SH MH, Jacson Takasananeng SmHk dan Huisje Rori SH meminta agar majelis hakim dalam mengadili perkara dengan keadilan.
“Sangat tidak adil apabila terdakwa dalam perkara di hukum dengan hukuman penjara, yang tepat dan adil adalah penjatuhan hukuman denda yang paling meringankan sesuai asas keadilan,” ujar Balderas dalam nota pembelaan lalu.
Dengan perhitungan denda, untuk terdakwa Stenly, pemilik CV Sumber Air , MMEA Gol B dengan merek ‘Burung Sari’ dihitung setengah dari yang disita 326 karton menjadi 163 karton. Denda adalah dua kali nilai cukai yang wajib dibayar, 163 karton × 12 botol × 0.62 liter x Rp33 ribu = Rp40.019.760 x 2 = Rp80.039.520,-.
Sementara terdakwa Siegfried, pemilik CV Gunung Mas Abadi Utama . MMEA Gol B ‘Selera Sari’.
Menurut Balderas, Dimana tidak diperiksa keseluruhannya oleh petugas penindakan dari kantor Ditjen Bea dan cukai wilayah Sulawesi bagian Utara sewaktu melakukan penyitaan.
Sehingga tidak jelas dan kabur mengenai perhitungan jumlah cukai terutang yang harus dipertanggung-jawabkan atas Babuk berupa 428 karton yang disita dari Toko Tita milik saksi Tita, Toki Bintang Harapan milik saksi Hendrik, Toko Mekar milik saksi Bertha, Toki Landa milik saksi Sheila, Toko Djemi.
Bahkan tidak ada pembuktian tentang 55 karton MMEA Gol B merek Selera Sari yang disita dari Toko Bintang Tiga milik Welly.
Sehingga PH memohon, agar perhitungan dari 428 x 1/2-55=159 Karton. Hukuman denda dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, 159 karton x 12 Botol x 0.62 liter x Rp33 ribu= Rp39.037.680 x 2 = Rp78.075.360,-.
Berikut Hal yang meringankan yang tertuang dalam nota pembelaan para terdakwa :
1)Terdakwa dalam persidangan berlaku sopan serta tidak menyulitkan proses pemeriksaan. 2)Terdakwa telah memberikan kontribusi kepada negara melalui pembelian pita cukai setiap tahun kurang lebih Rp350 juta (untuk terdakwa Stenlie, red)
3) Terdakwa telah memberikan kontribusi kepada negara melalui pembelian pita cukai setiap tahun kurang lebih Rp795 juta (untuk terdakwa Siegfried,red).
4) Telah Telah menciptakan lapangan pekerjaan sehingga telah memperkerjakan tenaga kerja untuk menghidupi keluarga.
5) Usaha yang dijalankan terdakwa telah membantu dan memberdayakan para petani tanaman enau.
6) Terdakwa telah lanjut usia dan menderita sakit hipertensi.
7) Apabila jika dengan dijatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka usaha yang telah dibangun untuk menghidupkan banyak orang terancam ditutup.
Usai mendengarkan nota pembelaan, JPU Elseus kemudian meminta akan menanggapi pledoi PH terdakwa secara tertulis dalam repliknya.
Majelis hakim yang dipimpin Imanuel Barru kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (9/10/2018) agenda replik JPU. (ely)