Kasus Penipuan Mobil Modus Sewa, Endang Cs Divonis Bersalah

Hukrim49 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus penggelapan mobil yang menjerat pidana ESW alias Endang, AMH alias Ahmad, ADH alias Aji dan IN alias Indra. Para terdakwa terima vonis dalam persidangan di PN Manado, Kamis (11/10/2018).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Frangklin Tamara dkk , telah menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah, dan memberikan sanksi pidana kepada terdakwa Endang selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan ketiga terdakwa lainnya diganjar pidana 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, Selasa (9/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher telah melayangkan tuntutan 3 tahun penjara untuk terdakwa Endang, dan ketiga terdakwa lainnya dituntut 2 tahun.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa Endang cs didakwa bersalah karena pada bulan Maret hingga April 2018, nekad melakukan serangkaian aksi penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Sigra DB 1547 LO, 1 unit mobil Xenia R DB 1464 LC, 1 unit mobil Xenia Sporty Silver DB 1053 MP, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Sporty Silver DB 1535 LI.

Aksi penggelapan tersebut, diketahui menggunakan modus sewa. Namun, akhirnya uang sewa tak juga dibayarkan. Dan membuat saksi korban Gunawan, Lucky, Fardy dan Hanny harus menelan kerugian materil sejumlah Rp605 juta. (*/ely)