Caleg Nasdem Diduga Gunakan Plat Polisi Palsu, Tumbelaka : Harusnya Caleg Memberikan Contoh Yang Baik

Topiksulut.com, POLITIK – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dunia politik di daerah Sulut saat ini mulai menarik perhatian masyarakat. Apalagi, sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) Sulut, puluhan nama dan figur utusan partai-partai politik yang ada, mulai mendapat perhatian ekstra dari sejumlah kalangan masyarakat, terutama para pemerhati politik yang ada di daerah ini.
Perhatian tersebut bukan hanya pada kegiatan-kegiatan positif yang saat ini dilakukan oleh para calon legislatif (caleg) sebelum memasuki masa kampanye, akan tetapi termasuk juga hal-hal negatif dari para caleg tersebut. Hal negatif yang mendapat sorotan itu, tentu saja bukan sekedar muncul dengan didasar oleh tendensius, namun memang nyata melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
Salah satu hal negatif yang mencuat saat ini adalah, dimana terdapat caleg yang kerap menggunakan plat nomor polisi palsu pada kendaraannya. Memang, kendaraan yang digunakan caleg sering menyita perhatian masyarakat karena selain model dan merek yang mewah, berkelas atas dan mahal, plat nomor yang digunakan juga sering plat nomor “cantik”, atau menunjukkan identitas penggunanya secara jelas. Seperti bernuansa kata yang sangat mudah dibaca, atau inisial pengguna sekaligus pemilik dari sang caleg itu sendiri.
Seperti salah satu caleg yang menggunakan plat nomor polisi DB 1 BW dan DB 5 BW, yang ternyata status plat nomor tersebut palsu, atau tidak terdaftar di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Diketahui, kedua plat nomor tersebut ternyata dipakai di satu kendaraan roda empat, yakni kendaraan jenis Rubicon merk JEEP berwarna hijau muda. Dan setelah ditelusuri, kendaraan ini diduga digunakan oleh salah satu caleg dari Partai Nasdem Sulut untuk DPR Provinsi Sulut, yaitu Braien Waworuntu (BW) dengan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.
Diakui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sulut, Olvi Ateng, kedua plat nomor polisi yang digunakan oleh BW tersebut, tidak terdaftar atau tidak terdata di Samsat Manado. “Kedua plat nomor tersebut, setelah kami cek melalui aplikasi Samsat Online, datanya tidak ditemukan. Dengan demikian, status plat nomor kendaraan tersebut palsu,” ujarnya seraya menambahkan, bahwa pihaknya akan sangat terbuka juga ada permintaan data-data terkait kendaran-kendaraan yang dicurigai menggunakan identidas palsu.
Sementara itu, pihak Polda Sulut yang dikonfirmasi melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombespol Ari Subiyanto menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar aturan dan perundang-undang yang berlaku. Baik itu, masyarakat biasa, pejabat publik, dan para caleg.
“Memalsukan data dan identidas kendaraan bermotor adalah sebuah pelanggaran undang-undang lalu lintas yang berlaku. Maka kami akan bertindak tegas. Jika, kami menemukan hal itu di lapangan, maka petugas-petugas kami akan melakukan penindakan tegas, dalam hal ini penilangan dan penahanan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Pihak Partai Nasdem yang dikonfirmasi melalui Ketua Dewan Pimpinan Dearah (DPD) Manado, Gilbert Eman mengatakan, setiap caleg dari Partai Nasdem tentu terikat dengan aturan secara internal partai yang telah ditetapkan bersama. Dimana, setiap caleg dilarang melakukan tindakan atau kegiatan yang melanggar hukum yang berlaku.
“Ini berlaku bagi semua caleg yang terdaftar dari partai Nasdem. Dan ini juga berlaku untuk semua jenis pasal aturan dan undang-undang yang berlaku di negara ini. Jika ada caleg yang melakukan pelanggaran ini, maka tentunya akan mendapat sanksi tegas dari internal partai. Mulai dari sanksi teguran, hingga pemecatan dari keanggotaan partai. Terkait, masalah pemalsuan plat nomor kendaraan yang diduga dilakukan oleh caleg Nasdem ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulut untuk pemberian sanksi tegas. Karena ini menyangkut kredibilitas partai juga,” tutur Eman.
Sementara itu, pemerhati politik dan pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka saat dimintai tanggapan akan hal ini menyatakan bahwa, pihaknya mendesak agar Partai Nasdem Sulut segera memberikan sanksi tegas kepada caleg tersebut.
“Harusnya, seorang caleg itu mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena mereka adalah figur untuk menjadi wakil rakyat. Apalagi, caleg ini dari partai yang mengedepakan restorasi mental. Sementara, ada calegnya yang masih bermental melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Tumbelaka juga mendesak pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut, serta pihak penagak hukum yang ada, dalam hal ini pihak kepolisian, untuk segera mengambil sikap tegas terhadap caleg-caleg yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini.
“Hal ini jangan dianggap persoalan sepele. Namanya melanggaran hukum, tidak ada toleransi, dan harus mendapat sanksi hukum yang tegas. Ini juga, menjadi contoh kasus bagi partai-partai lain. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan calegnya, kalau namanya melanggar hukum, tentu harus diperoses secara hukum. Dan saya berjanji akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas,” tutur Tumbelaka saat dikonfirmasi, Minggu (14/10) kemarin.(Chris)

Baca juga:  Seminggu Berjalan Operasi Zebra Samrat 2024, Pelanggaran Lalin Turun 56,3%