TOPIKSULUT.COM, MANADO – Lantaran judi domino, Lima orang pria kesehariannya buruh bangunan, yakni RL alias Eski (31), IM alias Ipan (29), RJ alias Ajab (34), HD alias Bucek (24), dan RM alias Andi (26) harus merasakan kursi panas persidangan, resmi jadi terdakwa, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan, PN Manado, Senin (5/11/2018).
Dalam dakwaan JPU Christyana O Dewi, Lima warga domisili Kecamatan Singkil ini, pada kejadian 26 Agustus 2018, di Kelurahan Ternate Tanjung, Lingkungan III, Kecamatan Singkil. Berawal dari laporan masyarakat, Tim Paniki Polresta Manado mendatangi lokasi TKP di sebuah rumah.
Ketika digerebek, lima terdakwa sedang duduk melingkar dan memegang kartu domino. Ditengah mereka terdapat sejumlah uang yang diduga uang taruhan judi.
Tak sempat kabur, lima terdakwa langsung diciduk. Barang bukti yang didapat dari tangan mereka berjumlah Rp434.000. Para penjudi ini kemudian digiring ke Polresta Manado, kemudian di proses hukum.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Hj. Halidja Wally, dkk, kemudian memerintahkan JPU persidangan pada pekan depan, agar menghadirkan para saksi untuk didengar keterangannya.
Oleh JPU Kelima terdakwa dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 303 bis ayat (1) KUHP junto pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (Ely)