● Kasus Tipikor DAK Pendidikan TA 2012
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Upaya Banding Penuntut Umum di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), putusan terhadap terdakwa Snieuw Witje Katiandago (58)
selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Siau Tagulandang Biaro (SITARO) , hukuman bertambah menjadi 4 tahun. Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor PN Manado, pada Senin (13/8/2018) lalu, dalam putusannya menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
KPN Manado Lukman Bachmid SH MH melalui Hakim Juru Bicara, Vincentius Banar SH MH saat dikonfirmasi, turut membenarkan sudah adanya turun banding PT yang telah diterima bagian kepaniteraan Tipikor, Rabu (31/10/2018).
“Benar, putusan banding terdakwa yang dimaksud telah turun. Putusannya, pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim Banar melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi awak media, Senin (5/11/2018).
Terpisah, terdakwa yang terjerat kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Kepulauan Sitaro, melalui Penasehat Hukum (PH) Chandra Paputungan, ketika dikonfirmasi perwakilan salah satu awak media, PH mengatakan sudah menerima pemberitahuan dari PN . “Iya , kami sudah ada pemberitahuan dari PN Manado, terkait turun banding tersebut,” singkatnya.
Diketahui , sebagaimana dalam dakwaan JPU Bobby Ruswin dan Denata Suryaningrat , kasus ini terjadi selang waktu, Desember 2012-Januari 2013 bertempat dikantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang -Biaro (Sitaro), menerima DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan sebesar Rp13.862 Miliar dari APBN.
Ditambah dana pendampingan dari Dana Alokasi Khusus (DAU) yang bersumber dari APBD, kab Kepl Sitaro sebesar Rp1.386.200.000, dengan keseluruhan dana Rp15.248.200.000.
DAK bidang pendidikan tahun 2012 dipergunakan untuk kegiatan, yakni pengadaan peralatan laboratorius bahasa SMP, rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP, dan pembangunan perpustakaan SD dan perabotnya.
Berdasarkan hasil perhitungan para saksi kepala sekolah, diketahui terdapat 49 sekolah yang menyerahkan uang yang bersumber dari dana DAK pendidikan.
Baik yang dikumpulkan Deny Kabuhung dan Djayes Pasumah (Berkas pisah, dan keduanya telah memiliki putusan hukuman tetap atau inkrah) , serta Terdakwa Katiandagho , ditemukan jumlah keseluruhan Rp912.892.200,
Dengan rincian uang yang dipungut, dilakukan saksi Pasumah sebesar Rp659.492.200 yang kemudian diserahkan kepada saksi Kabuhung.
Sementara hal yang sama, dikumpulkan Kabuhung sebesar Rp152.400.000. Dan jumlah yang dikumpulkan terdakwa sebesar Rp101 juta.
Bahwa penyerahan uang sebesar 12 persen, berdasarkan permintaan saksi Pasumah bersama sama dengan saksi Kabuhung dan atas perintah terdakwa Katiandago.
Para saksi kepsek , terpaksa memenuhi hal itu, karena takut, yang memerintahkan, pimpinan dan penanggung jawab program DAK bidang pendidikan. Sehingga apabila tidak dipenuhi, tidak akan mendapat dak pada tahun berikutnya , merasa takut dimutasi atau nonjob sebagaimana penjelasan Pasumah.
Sekedar diinformasikan, terdakwa telah mengembalikan uang yang diterima dari para kepala sekolah sebesar Rp101 juta kepada penyidik Kejati Sulut , tanggal 22 Februari 2018. (Ely)