TopikSulut,Bitung- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung, Rabu (7/11) melakukan pemusnahan barang milik negara dari hasil penindakan atas peredaran barang kena cukai ilegal di kantor Bea Cukai Bitung.
Barang yang dimusnahkan diantaranya 8.296.552 batang rokok yang terdiri dari merk blitz 86, Plus, Gudang Semen, Am Max, NZR mild, energy, Mr Djati, Master, gudang harum, clove, concer, Mc’quin, premium, gess, millenium, nous, brand djati dan escobar.
Selain itu, juga miras sejumlah 26.599 botol merk kasegaran, segaran sari, selera sari, casanova dan carlo rosi. Total nilai barang sitaan tersebut diperkirakan sekitar Rp 4.531.467.000 dan nilai kerugian negara sekitar Rp 3.613.939.040. “Tiga miliar lebih ini seharusnya masuk ke kas negara atas nilai pungutan cukai,” jelas Kepala Bea Cukai Bitung, Agung Riandar Kurnianto.
Barang sitaan ini kata Agung, hasil kegiatan intelegen yang menghasilkan penindakan pada 29 September 2016 dan 6 Juni 2017. “Semua barang hasil sitaan ini oleh Kanwil Kekayaan Negara Suluttenggo Malut, ditetapkan sebagai barang milik negara dan disetujui untuk dimusnahkan, dengan cara dihancurkan,” jelas Agung.
Turut hadir, Wakil Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri, Kapolres Bitung, AKBP michael Tamuntuan, SIK Msi, Dandim 1310 Bitung, Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Komandan Patroli Lantamal Bitung, Kol. Joko Priyatin, Kajari Bitung, Kepala Kantor Pajak Pratama Bitung, sekretaris Kementrian Keuangan Sulut dan pejabat lainnya. (hzq)