Jual Mobil Bodong, Oknum Polisi Jalani Persidangan

Hukrim501 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO— Sidang dugaan penipuan dan penggelapan , menjual kendaraan yang murah namun tanpa surat kepemilikan sah atau dengan istilah mobil bodong, yang menjerat oknum polisi SM alias Servin, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (27/11/2018).

Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumaila. Diantaranya, Dua saksi Pasutri (Pasangan Suami Istri) yang membeli mobil , Jurdin , dalam keterangan, Ia membeli mobil lantaran tergiur harga yang murah tanpa adanya BPKB dan STNK.

“Saya memberikan Rp22 juta untuk membeli mobil. Pada saat ambil kendaraan belum ada surat-surat, terdakwa janjikan akan diurus. Beberapa waktu kemudian, Terdakwa menyerahkan STNK mobil,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Betsy Matuankkota, dkk.

Menurut saksi, Ia percaya membeli mobil tersebut karena di dijual oleh terdakwa yang notabene anggota kepolisian. “Mobil saya beli lantaran penjualnya polisi (terdakwa), kalau bukan oknum polisi yang jual tentu saya tidak akan membeli,” tambah Saksi.

Baca juga:  Dugaan Narkoba, Berkas Kerabat Dekat eks Legislator Sulut Tsk Pajouw Siap Dimeja-hijaukan

Namun belakangan status mobil adalah bodong, setelah Tim Polda Sulut menyita kendaraannya empat bulan kemudian.

“Saya sudah menggadaikan rumah ke Bank untuk membeli mobil, saya gunakan sebagai mata pencarian sehari hari. Tapi sekarang mobil sudah tidak ada, dan rumah terancam disita,” kata saksi dengan nada menyesal.

Sementara, saksi penyidik kepolisian dalam keterangan-nya, terdakwa ditangkap atas laporan masyarakat atas dugaan penggelapan mobil, yang kemudian berbuntut STNK diduga palsu.

Adapun status kendaraan merupakan objek jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan pihak Finance Adira di Kotamobagu pemilik berasal dari Bolmut , status mobil kredit macet.

Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa pun membenarkan-nya, “Benar Pak Hakim,” singkat terdakwa menjawab pertanyaan Hakim Anggota Donald Malubaya atas keterangan saksi.

Diketahui dalam dakwaan JPU kasus terjadi ini, April 2018. Berawal dari seorang pria berinisial ALL (DPO) menghubungi Terdakwa Servin, untuk menjual mobil Pick Up Mitsubishi yang masih berstatus kredit tanpa STNK.

Baca juga:  Polres Minsel Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Video Hoax yang Menyudutkan Kapolres

Keduanya pun bertemu dan terjadi jual beli mobil. Satu minggu kemudian, ALL menawarkan kepada Terdakwa tentang pembuatan STNK palsu. Dalam pembuatan STNK ALL meminta dana sekitar Rp4,5 juta.

Singkatnya, mobil dan STNK palsu, kemudian dijual kembali Terdakwa Servin, kepada saksi Judin. Mobil tersebut dijual seharga Rp22 juta, ditambah pengurusan STNK kendaraan Rp4,75 juta.

Kasus ini terkuak setelah kendaraan tersebut, tertangkap dalam operasi kepolisian di Bolmut, pada Bulan Juli 2018. Setelah dicek, rupanya nomor kendaraan dan surat-surat kendaraan telah ada terdaftar dengan nama yang lain.

Lebih lanjut, surat-surat kendaraan ternyata palsu. Pihak Polda Sulut yang mengusut kasus ini segera memanggil Saksi Judin. Dalam keterangannya, Judin mengaku kendaraan tersebut dijual oleh Terdakwa Servin.

Atas kejadian ini, Terdakwa dijerat sebagaimana dalam pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ely)