TOPIKSULUT.COM, MANADO– Dua terdakwa yang terjerat kasus narkotika golongan 1 jenis Sabu, masing masing, DYS alias David dan terdakwa Frangky, di tuntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), PN Manado, Rabu (28/11/2018).
Menariknya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Suryanti Malotu telah mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa dengan interval waktu yang perbedaannya cukup menjolok.
Dimana, dalam persidangan tersebut, JPU telah menuntut pidana terdakwa David selama 6 tahun penjara, sedangkan terdakwa Frangky 2 tahun.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda jalannya persidangan.
Sebagaimana diketahui, saat sidang pemeriksaan digelar, terdakwa Frangky telah menjelaskan bahwa paket Narkoba jenis Sabu yang berada dalam penguasaannya saat tertangkap pihak kepolisian, telah dibelinya dari terdakwa David.
Dan terdakwa Frangky mengakui Sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi secara pribadi.
Sementara itu, terdakwa David juga hendak memberikan keterangan bahwa dirinya hanya pengkonsumsi Sabu. Namun, ketika ditest pihak kepolisian hasilnya ternyata negatif.
Berdasarkan keterangan dakwaan JPU, terdakwa David telah ditangkap tim Resnarkoba Polda Sulut, Sabtu (3/8) lalu, di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, karena memiliki dan menjual Sabu.
Semua bermula ketika terdakwa David dihubungi Ko Akiong (DPO), Senin (23/7) lalu. Sehingga, terjadi kesepakatan kalau Ko Akiong akan mengirimkan Sabu via JNT ke alamat rumah terdakwa.
Begitu Sabu berada dalam kendali terdakwa, dirinya kemudian menjualnya kepada terdakwa Frangky (terdakwa berkas terpisah) sebanyak 1 paket dengan harga Rp900 ribu.
Dan pada tanggal 3 Agustus, saat terdakwa David hendak membawa Sabu dari rumahnya menuju rumah Paulus. Gerak-geriknya akhirnya terendus pihak Kepolisian, yang saat itu telah lebih dulu menangkap terdakwa Frangky.
Alhasil, terdakwa David ikut tertangkap beserta barang bukti berupa 1 paket Sabu yang dimasukan dalam pembungkus rokok surya, buku tabungan warna kuning, lembar struk transaksi ATM, satu buah ATM, satu unit Handphone Samsung J1 beserta Simcard.
Dan dalam dakwaan JPU, terdakwa David telah dijerat pidana menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, untuk terdakwa Frangky juga dijerat dengan pasal yang sama, hanya saja Pasal 127 turut disertakan. (Ely)