Manado, TS Kebijakan remisi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, almarhum AA Prabangsa telah menuai protes keras kalangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Indonesia, termasuk AJI Manado.
Bentuk protes tersebut dilayangkan AJI Manado dengan menggelar aksi damai di Zero Point, Kota Manado, Jumat (25/1).
Dalam aksi tersebut, barisan massa AJI Manado yang terhimpun dari berbagai media, dengan lantang menyuarakan bahwa mereka sangat tidak sepakat atas kebijakan yang dikeluarkan Jokowi, melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.
Dimana, keputusan yang ditetapkan tanggal 7 Desember 2018 itu, nama Susrama ikut tercantum dalam daftar 115 nama terpidana yang mendapatkan remisi dari Presiden RI.
“Kami AJI Manado sangat kecewa karena presiden memberikan grasi kepada pelaku pembunuhan wartawan AA Prabangsa,” ungkap Ketua AJI Manado, Lynvia Gundhe, saat membawakan orasi.
Protes senada juga dikemukakan Ketua Bidang Advokasi AJI Manado, Asrar Yusuf. “Dari hasil penyidikan polisi, pelaku Susrama memerintahkan anak buahnya menjemput AA Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009. Prabangsa kemudian dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa,” jelasnya.
Sesudah Prabangsa dalam kondisi tak bernyawa, anak buah Susrama lalu membawa almarhum ke Pantai Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.
“Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian,” sambungnya.
Selain itu, Sekretaris AJI Manado, Fernando Lumowa turut menambahkan kalau kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia, bukan hanya satu. Dan masih ada beberapa kasus yang belum berproses hukum hingga ke pengadilan.
“Sementara delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, yakni Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010),” tuturnya.
Penting diketahui, terpidana Susrama telah menjalani proses meja hijau beberapa tahun lalu. Dan divonis bersalah Majelis Hakim atas kasus pembunuhan almarhum Prabangsa.
Menurut informasi, pemicu terjadinya pembunuhan karena korban kerap memuat berita indikasi korupsi dari pelaku melalui Harian Radar Bali, dua bulan sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
Pembunuhan berencana ini lantas membuat Susrama harus diganjar sanksi pidana seumur hidup. Namun herannya, Presiden RI tahun lalu malah memberikan remisi. Sehingga AJI di berbagai daerah se-Indonesia secara serentak telah menggelar aksi damai
Sanly