• Mengendap di Polda Sulut 20 Bulan
• P-17 Kejati Sulut Tak Direspon
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus pengrusakan Pabrik Semen Cina, PT Conch, yang menyeret oknum Bupati Bolaang Mongondow, YSM alias Yasti dijadikan TSK (Tersangka) yang diduga menjadi dalang intelektual, sampai saat ini pengusutan dan penuntasan perkara belum ada kejelasannya.
Diduga kasus yang terhitung sudah 1 tahun 8 bulan ini mengendap di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, saat Yasti ditetapkan sebagai TSK pada bulan Juli tahun 2017 lalu.
Dari informasi yang diperoleh, Polda Sulut baru mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
“Kami baru menerima SPDP, dari Polda Sulut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Yonni Malaka ketika dimintai keterangan Selasa (29/01/2019).
Terkait dengan SPDP tersebut, pihak Kejati pun sudah merespon dengan melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P-17 ke Polda Sulut, agar segera tahap I.
“Pihak kami sudah berupaya, dengan memberikan P-17, untuk meminta perkaranya di tahap I, namun pihak Polda Sulut belum juga menanggapinya,” terang Malaka.
Terpisah, pihak Polda Sulut melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Hari Sarwono, yang menangani kasus ini, ketika dikonfirmasi salah satu perwakilan awak media melalui pesan singkat WhatsApp, ia enggan memberikan tanggapan, tanpa jawaban. (*/Ely)