TS, Tondano – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tentang RPJMD kabupaten Minahasa Tahun 2019-2023 Senin, 4 Februari 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Minahasa.
Dihadiri wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, (RD) rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung, SH, dan didampingi Para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, MSi, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw, S.Sos, Mewakili Kejari Minahasa Felix Palit, SH, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Leptu Inf. Yakobus Tuju, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Dr. Sihar Wilford Siagian, MA, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Sambutan Bupati Minahasa yang disampaikan Wakil Bupati Minahasa, menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Tahun 2019-2023 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhir masa jabatan kepala daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Pembangunan suatu daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, yang disusun dan dilakukan oleh Pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing serta diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah serta didasarkan pada kondisi dan potensi yang dimiliki suatu daerah dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional,”paparnya.
Lanjut Sondokambey RPJMD ini disusun dengan pendekatan yang berorientasi pada proses Teknokratik, Partisipatif, Politis serta Bottom Up dan sebaliknya. Selain itu digunakan juga pendekatan yang berorientasi pada THIS (Tematik-Holistik, Integratif dan Spasial).
“Adapun nilai strategis RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2019-2023 yakni diharapkan dapat menjadi Media untuk mengimplementasikan janji Kepala Daerah terpilih telah disampaikan pada masyarakat saat kampanye, menjadi pedoman pembangunan selama 5 tahun, pedoman penyusunan RKPD dan Instrumen Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah,”lanjut RD.
Diakhir sambutan RD menyampaikan bahwa beberapa hal tersebut merupakan tantangan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah, sehingga dapat terlaksana VISI dan MISI Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa.
“Kepada seluruh perangkat daerah diharapkan untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan-pembahasan yang memintakan kehadiran perangkat daerah, agar proses pembahasan RPJMD ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,”tutupnya.