Terkait Lahan Perkebunan HGU, Ngantung : Tidak Akan Saya Perpanjang Lagi

Uncategorized283 Dilihat

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN –Terkait lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luassan total mencapai 12 ribu Hektare atau sekitar 3% yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulut Refly Ngantung pagi tadi (Senin 18/02/2019) ketika ditemui Topiksulut.com diruang kerjanya, secara tegas mengatakan bahwa setiap lahan perkebunan HGU yang digunakan oleh sejumlah perusahaan setelah masa jatuh tempo berakhir tidak akan lagi diperpanjang.

“HGU yang ada di Sulut tidak akan lagi diperpanjang, karena ternyata pada umumnya lahan yang diberikan ridak dirawat maksimal jadi lebih baik diberikan kepada masyarkat yang membutuhkan”, tegas Ngantung.

Menurut Ngantung, tidak akan diperpanjangnya HGU lahan perkebunan tersebut mengacu dari sejumlah fakta dilapangan yang didapatinya.

Baca juga:  Pj Bupati Sangihe Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke 78 di Polres Sangihe

“Buat apa diperpanjang kalau tidak ada dampak positif bagi kita dan terutama kepada masyarakat”, sambungnya.

Lebih lanjut, Ngantung menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan lahan perkebunan dengan catatan HGU, wajib memenuhi tiga daktor utama yaitu memiliki dampak Ekonomi, dampak Sosial dan Budaya, hingga memiliki dampak positif bagi lingkungan.

“Harus memenuhi tiga unsur ini dulu, tapi kenyataan dilapangan mereka tidak memenuhi unsur ini, jadi untuk apa diperpanjang, malah yang terjadi adalah sejumlah penyerobotan lahan dan sebagainya”, tegasnya lagi.

Ngantung pun mengatakan bahwa lahan HGU tersebut lebih berguna jika diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk diolah.

“Lebih baik diberikan kepada masyarakat untuk diolah, tapi kita pilah dahulu, jika didaerah tersebut pemerintah atau negara membutuhkan lahan untuk pembangunan kantor dan sebagainya ya diutamakan itu dahulu nanti sisanya yang dibagikan kepada masyarakat”, sambungnya lagi.

Baca juga:  Bawaslu Minsel Rapat Fasilitasi Panwascam Dan Sekretariatan nya

Kepada media ini, Ngantung mengatakan bahwa sebijaknya setiap pihak yang menggunakan lahan HGU minimal memberikan 20% lahan tersebut untuk dikerjakan oleh masyarakat setempat.

“20% saja minimal untuk masyarakat olah, ini semua diambil dan tidak dirawat dengan baik, ya kita ambil lagi kalau begitu, ini amanat Undang-undang”, tandasnya sembari mengatakan bahwa lahan perkebunan HGU terbesar berada di wilayah Bolaang Mongondouw.(CHRIS)