James Sumendap “Ultimatum” Ganti Kepala SKPD, PNS “Nakal” Dibui

TopikSulut.com-MITRA-Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, marah besar. Orang nomor satu di Mitra sepertinya berang, lantaran didapatinya banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau yang sekarang dikenal dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang “nakal”, alias malas masuk kantor.

Sontak saja, JS, sapaan bupati, memberikan ultimatum atau peringatan keras. Hal ini langsung di tujukan pada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni kepala dinas, badan, dan kabag serta camat. JS meminta, para kepala SKPD ini untuk terbuka dan jangan menutup-nutupi.

“Jangan coba-coba melindungi staf atau PNS yang malas. Saya akan ganti dan meminta kepala SKPD harus mundur kalau tidak mampu,” tegas Sumendap.

Bukan hanya itu, bupati pilihan rakyat Mitra dua periode berturut-turut ini, menambahkan, dirinya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, untuk dibui atau dipenjarakan, jika ada ASN yang menerima gaji dan tunjangan, namun tidak bekerja, atau tak memenuhi syarat.

“Hati-hati dengan permainan ini, karena saya akan bawa ini ke pihak berwajib. Jadi jangan coba-coba merekayasa kehadiran. PNS itu harus bekerja dengan baik memenuhi aturan yang ada,” terang JS.

Baca juga:  Steve Kepel Dikukuhkan Nahkodai KORPRI Sulut Periode 2023-2028

Sekedar di ketahui, PNS di Mitra yang tak disiplin, cukup tinggi.

Data yang diperoleh di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sember Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, sepanjang 2018 tercatat ada 50 PNS yang “nakal” soal waktu kerja.

50 PNS, sesuai rekapan BKPSDM, bisa dikenakkan sanksi disiplin ringan, sedang, bahkan berat.

“Angka ini belum termasuk dengan PNS yang gajinya sudah diberhentikan. Karena data evaluasi kehadiran PNS ini mengacu pada pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” ujar Kepala BKPSDM Mitra Sartje Taogan SPd, Selasa (20/2), kemarin.

Lanjut dikatakannya, bisa saja angka PNS yang kurang disiplin ini bertambah.

“Karena ada yang gaji dan tunjangannya sudah ditahan,” jelas Taogan.

Ditanya soal sanksi yang akan diberikan, Taogan mengaku, sedikit terkendala dengan koordinasi dari tiap SKPD.

Baginya, pihaknya sudah sering mengingatkan, namun hampir sebagian besar tak merespon surat yang diberikan.

“Contoh ada PNS yang sudah bisa dikenakkan sanksi disiplin ringan, dan kami sudah sampaikan ke SKPD terkait, namun sebagian besar tidak merespon,” papar Taogan, sembari menyatakan kewenangan untuk melapor kehadiran PNS pada pihaknya dari SKPD bersangkutan.

Baca juga:  Berbeda, Upacara HUT Proklamasi Jauh Dari Kesan Ekslusif, Tapi Dekat Rakyat

Meski begitu, dirinya menegaskan tak akan kompromi soal penindakan PNS malas. Buktinya, saat ini pihaknya sementara melakukan proses pemecetan terhadap satu oknum PNS.

“Karena terhitung sudah tidak masuk kantor sejak Juli 2018 lalu. Ini sementara berproses,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Disiplin ASN Helga Mosey, menerangkan, penerapan sanksi disiplin ASN mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana disebut dalam Pasal 7 ada tiga hukuman disiplin yakni ringan, sedang, berat.

“Jadi pemberian sanksinya sesuai dengan akumulasi kehadiran. Dimana sanksi paling ringan teguran lisan, dan paling berat pemecatan secata tidak hormat,” pungkas Mosey. (Reagen)

Berikut Data Evaluasi Jumlah Ketidakhadiran PNS Tahun 2018.

Sanksi Disiplin Ringan: 37 PNS
(1-15 Hari tidak hadir tanpa pemberitahuan)

Sanksi Sedang: 9 PNS
(16-30 hari tidak hadir tanpa pemberitahuan)

Sanksi Berat: 4 PNS
(31-46 hari tidak hadir tanpa pemberitahuan).

*Sumber BKPSDM Kabupaten Mitra