Topiksulut.com, PEMERINTAHAN –Dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E Kandouw, gelaran acara Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018, yang diprakasai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah (DPMDD) Provinsi Sulawesi Utara dihadiri sekitar 800-an peserta pendamping desa.
Wagub dalam sambutannya secara tegas menekankan kepada para pendamping desa untuk tidak tergiur dengan besaran nominal anggaran dana desa tahun 2019, hingga menggunakannya untuk kepentingan pribadi
“Pendamping desa jangan sampai tergiur dengan besaran anggaran dandes 2019, karena kalau sampai tergiur muaranya akan ke urusan pidana”, tegas Wagub. (Selasa 05/03/2019).
Lebih lanjut, Wagub meminta agar seluruh pendamping desa menjadi peibadi yang optimis dalam membangun desa dan daerah.
“Kita semua harus optimis, karena pembangunan daerah hanya bisa terjadi jika kita optimis dalam menjalankannya”, sambung orang nomor dua di Sulut tersebut, sembari mengatakan bahwa setiap rupiah dalam dana desa harus benar-benar memiliki multiplayer efek dalam menciptakan lapangan kerja, peningkatan ekonomi san pengurangan kemiskinan daerah.
“Jangan sampai pendamping desa itu yang tugasnya seharusnya mendampingi pembangunan desa malah melakukan kongkalingkong dengan penyelenggara pembangunan, baik aspal, pembuatan lampu dan lainnya”, tukasnya.
“Jangan main-main dengan dan desa, supaya betul-betul dana desa ini ada output dan outcome untuk pembangunan daerah dan terutama untuk masyarakat itu sendiri”, sambungnya lagi.
Wagub pun berharap agar dana desa TA 2019 bisa benar-benar dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam peningkatan kapasitas desa, baik infrastruktur hingga SDM dan kas desa itu sendiri.
“Mudah-mudahhan dana desa tahun ini tersalur dengan baik sesuai peruntukkan, tidak terjadi lagi seperti lalu-lalu, karena lalu-lau masih ada saja yang aneh-aneh, jadi betul-betul harus dioptimalkan dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap evaluasi”, beber sosok yang hobi baca buku tersebut.
Sedangkan ketika diwawancarai awak media usai membuka acara tersebut, Wagub mengatakan bahwa memang benar anggaran Dana Desa tidak masuk dalam struktural APBD tapi langsug ke ranah hukum pidana.
“Memang tidak masuk struktur APBD, tapi kalau ada penyelewengan, bisa langsung ke Kejaksaan atau aparat kepolisian”, bebernya lagi.
Wagub pun meminta untuk setiap aparat desa maupun pendamping desa bisa menggunakan dandes ini dengan baik dan benar untuk bisa menciptakan Nawacita seperti yang selalu diucapkan Presiden RI Ir. Joko Widodo.
“Harus sesuai dengan program Nawacita Pak Presiden, dan program Gubernur untuk mensejahterahkan masyarakat kita”, ucap Wagub.
Wagub pun mengatakan bahwa setelah empat tahun dana desa ini bergulir, sudah swhaeusnya para stakeholder terkait bisa belajar dalam pengimplementasiannya.
“Sudah empat tahun, harusnya sudah belajar jadi lebih canggih lagi, supaya peruntukkan dana desa ini sesuai dengan harapan”, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dana Desa Sulut Royke Mewoh kepada awak media mengatakan bahwa pada rahun 2018 penggunaan dana desa mencapai 97%, seperti yang diungkapkan Wagub.
“Tahun lalu 97%, hanya 3% yang bermasalah, makanya tahun ini akan semakin dioptimalkan lagi baik pengawasan hingga penyelenggaraannya”, ucap mantan Plt Bupati Minahasa tersebut. (CHRIS)