TopikSulu,Bitung- KPU Kota Bitung menggelar sayembara maskot dan jingle untuk Pilkada 2020 mendatang, dengan total hadiah mencapai 15 juta rupiah.
Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pengetahuan, serta mengajak warga untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Kota Bitung 2020 mendatang.
Selain itu juga, Maskot dan Jingle ini dirancang untuk mendukung dan memberikan citra kepada pelaksanaan Pilkada Kota Bitung 2020, membangkitkan aura positif bagi penyelenggara, peserta pemilu dan juga masyarakat Kota Bitung. Demikian dikatakan ketua KPU Bitung, Desly Sumampouw, SE.
“Pilkada 2020 merupakan proses Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Oleh karenanya KPU benar-benar menyiapakan tahapan dengan baik sehingga potensi-potensi masalah dapat diminimalisir dan pelaksanaan kegiatan akbar ini dapat berjalan dengan baik,” tambah ketua divisi SDM dan Parmas KPU Bitung, Iten Kojongian, SE.
Untuk mensukseskan kegiatan tersebut kata Kojongian, ada tahapan-tahapan panduan teknis yang dirancang oleh KPU, berikut ini panduan teknisnya :
Dari kegiatan Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020, berikutnya ada Tiga poin Maksud serta tujuan :
– Menyebarluasnya informasi mengenai tahapan, jadwal, dan program Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2020.
– Meningkatkan rasa kepedulian, pengetauhan dan pemahaman dan kesadaran pemilih tentang hak dan kewajiban dalam memilih
– Memotivasi para pemilih terlebih khusus Pemilih Milenial.
Adapun enam ketentuan umum SAYEMBARA MASKOT dan JINGLE PILKADA antara lain :
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia
2. Karya harus original, jika ada gugatan dari pihak lain panitia tidak bertanggung jawab.
3. Materi mascot dan jingle harus inovatif, inspiratif dan tidak mengandung unsur sara.
4. Materi mascot dan jingle harus menampilkan unsur KPU Kota Bitung dan Ikon Kota Bitung
5. Peserta menyerahkan hasil karya langsung ke Sekretariat KPU Kota Bitung dengan memasukan Soft dan Hard Copy
6. KPU Kota Bitung memiliki hak Ekslisif untuk mengubah dan atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang
Untuk Ketentuan Teknis JINGLE PILKADA ini Enam poinnya, Lagu/Jingle merupakan satu karya yang dilombakan dalam rangka menunjang Tahapan PILKADA Kota BItung tahun 2020, Lagu harus mengandung usur Kekinian, Inovatif, dan Inspiratif, Lirik mencerminkan semangat Kebangsaan dan mencerminkan Ikon Kota Bitung serta KPU Kota Bitung, Lirik tidak menyinggung/melanggar/mengejek/mencemooh/SARA, Durasi lagu maksimal 3 menit, Peserta wajib menyertakan rekaman asli, partitur lagu dan lirik, dengan format Lagu/Jingle: MP3, MP4, WAV, dan Lagu/Jingle yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya (Filosofi).
Ketentuan Teknis MASKOT PILKADA. merupakan satu karya yang dilombakan dalam rangka menunjang Tahapan PILKADA Kota BItung tahun 2020 dengan maskot pilkada yang harus mengandung usur Kekinian, Inovatif, dan Inspiratif. Mengenai itu, KPU mengharuskan, Maskot mencerminkan semangat Kebangsaan dan mencerminkan IKON Kota Bitung serta KPU Kota Bitung, Maskot tidak menyinggung/melanggar/mengejek/mencemooh/SARA, Peserta wajib menyertakan file asli dengan format file PDF, JPEG dan PNG dan Maskot yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya (Filosofi).
Enam Ketentuan Administratif SAYEMBARA MASKOT dan JINGLE PILKADA.
1. Peserta dapat mengikuti sayembara ini dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada tautan berikut http//: www.kpukotabitung.com.
2. Melalui formulir pendaftaran yang dilengkapi dengan scan/copy tanda pengenal diri (KTP/SIM) dan NPWP (jika ada)
3. Batas akhir penerimaan Karya tanggal 5 Oktober 2019 pukul 16.00
4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contak Parson Pak Iten (0821907182997), Ibu Ane (085299111704), Ryand (089698010097).
5. Kesalahan alamat kirim atau melewati batas waktu yang ditentukan dianggap tidak mengirimkan karya.
6. Pengumuman pemenang pada hari Minggu 6 Oktober 2019. di Website resmi KPU Kota Bitung.
Tiga Kententuan khusus SAYEMBARA MASKOT dan JINGLE PILKADA
1. Pajak hadiah ditanggung pemenang.
2. Seluruh Karya peserta dalam bentuk Lagu/Jingle dan Maskot menjadi hak milik Panitia Lomba Maskot dan Jingle PILKADA Kota Bitung (KPU Kota Bitung)
3. Panitia penyelenggara dapat mencabut status kemenangan peserta dan peserta wajib mengembalikan semua hadiah dan penghargaan kepada panitia penyelenggara, apabila adanya pelanggaran atas karya pemenang.
PELAKSANAAN DAN PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN.
Pelaksanaan Kegiatan Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020 Sebagai berikut : pada tanggal 20 September s/d 5 Oktober 2019 sebagai bahan Sosialisasi Pemilih yang berpedoman pada Asas Mandiri, Jujur, Adil dan Kepastian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Kota Bitung. (hzq)