Bupati VAP Tak Akan Diberikan Vaksin Covid-19?

Minahasa Utara98 Dilihat

TopikSulut.com,Minut – Pemerintah pusat sudah menyalurkan bantuan vaksin Covid-19 di setiap daerah termasuk Kabupaten Minut. Pemberian vaksin serentak pun direncanakan digelar pada Kamis 14 Januari hingga bulan April 2021 mendatang dimana prioritas utama ada pada tenaga kesehatan karena mereka garda terdepan dalam menangani orang penderita corona.

Pada pemberian vaksin Covid-19 tahap kedua, rencananya akan diberikan kepada unsur Forkopimda termasuk Bupati Minut Vonny A Panambunan (VAP) dan aparatur sipil negara (ASN) serta petugas keamanan pada Mei 2021 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minut, dr Alain Beyah Mkes mengatakan, untuk pemberian vaksin Covid-19 kepada Bupati VAP masih akan dipertimbangkan karena adanya pembatasan usia dari 18 hingga 59 tahun dimana merupakan kelompok usia terbanyak terpapar Covid-19.

Baca juga:  Bawaslu Minut Tertibkan APK Kandidat Peserta Pilkada

“Bukan berarti Vaksin tidak bisa diberikan kepada Bupati Minut karena sudah umur 59 tahun. Tapi beliau akan kita cek kondisi kesehatannya terlebih dahulu. Jika ibu Bupati sehat, vaksin bisa diberikan,” jelas Beyah kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021.


Diketahui, Satgas Covid-19 pemerintah pusat menyebut sudah ada kandidat vaksin yang dapat diberikan untuk mereka yang berusia 60 hingga 89 tahun.

“Akan membutuhkan waktu uji klinis tambahan untuk bisa mengidentifikasi kesesuaian vaksin Covid-19 untuk mereka yang berusia di atas 60 tahun dan dengan penyakit penyerta,” kata Satgas.


Sejumlah syarat penerima vaksin Corona pun telah direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) di antaranya sebagaimana dikutip dari Juknis Kemenkes RI. Diantaranya yakni jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin Corona tidak diberikan.

Baca juga:  Dapat Apresiasi Presiden, VAP Minta BLT Koltem Harus Jadi Percontohan

Demikian juga jika pernah mengidap Covid-19, ibu hamil atau menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan.


Bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan.

Lalu, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam atau di atas 37,5 derajat Celcius disarankan vaksinasi ditunda terlebih dahulu. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru. Selain syarat penerima vaksin Corona harus dalam kondisi sehat, orang yang memiliki penyakit komorbid tertentu juga tidak disarankan untuk menerima vaksin. (GB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *