Polres Minut Amankan 47 Karton Rokok Diduga Pakai Cukai Palsu

Topiksulut.com,Minut-Aksi cepat Polres Minut lewat Resnarkoba patut diancungi jempol. Pasalnya, Resnarkoba Polres Minut berhasil menggagalkan penyeludupan rokok merek Gudang Baru yang diduga menggunakan pita cukai palsu sebanyak 47 karton dari tangan 3 tersangka yakni AA, AH dan KT pada Senin 28 Juni 2021 lalu. Rokok ini dibeli di Sidoarjo dan akan dijual di Manado melalui jalur laut dengan motif pengiriman lewat kapal penumpang.

“Penangkapan sekaligus pengamanan barang bukti ini dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Dimembe lewat operasi,” ujar Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri dalam pers conference di kantor Mapolres Minut, Sabtu 3 Juli 2021.

Untuk membuktikan keaslian pita cukai dalam rokok tersebut, maka pihak Polres Minut mengundang Bea Cukai Bitung dan Manado. “Selain rokok, kami juga ikut amankan 1 mobil pick up dan 1 buah polsel,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Manuel Joli Bansaga SH mengatakan, jika kasus ini akan diserahkan dan ditangani oleh Bea Cukai. Dari kasus ini, Polres Minut telah menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp236 juta diluar PPN. “Dari operasi yustisi, kami menduga yang dibawah tersangka ada miras, tapi setelah diselidiki ternyata rokok yang dikemas dalam berbagai jenis dos kemasan,” tambahnya.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Kepala Bea Cukai Bitung, Agung RK yang turut hadir mengatakan, jika kasus ini akan diselidiki pihaknya. Sebab, motif pengiriman melalui kapal penumpang. “Pengawasan pada kapal laut antar pulau memang masih lemah. Sebab kami tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan penumpang. Untuk itu, dengan adanya masalah ini, akan kami bahas lagi dengan kementerian terkait baik perdagangan dan perhubungan,” tambah Agung saat didampingi Kepala Bea Cukai Manado M Anshar.(gebe)Topiksulut.com,Minut-Aksi cepat Polres Minut lewat Resnarkoba patut diancungi jempol. Pasalnya, Resnarkoba Polres Minut berhasil menggagalkan penyeludupan rokok merek Gudang Baru yang diduga menggunakan pita cukai palsu sebanyak 47 karton dari tangan 3 tersangka yakni AA, AH dan KT pada Senin 28 Juni 2021 lalu. Rokok ini dibeli di Sidoarjo dan akan dijual di Manado melalui jalur laut dengan motif pengiriman lewat kapal penumpang. “Penangkapan sekaligus pengamanan barang bukti ini dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Dimembe lewat operasi,” ujar Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri dalam pers conference di kantor Mapolres Minut, Sabtu 3 Juli 2021. Untuk membuktikan keaslian pita cukai dalam rokok tersebut, maka pihak Polres Minut mengundang Bea Cukai Bitung dan Manado. “Selain rokok, kami juga ikut amankan 1 mobil pick up dan 1 buah polsel,” tambahnya. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Manuel Joli Bansaga SH mengatakan, jika kasus ini akan diserahkan dan ditangani oleh Bea Cukai. Dari kasus ini, Polres Minut telah menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp236 juta diluar PPN. “Dari operasi yustisi, kami menduga yang dibawah tersangka ada miras, tapi setelah diselidiki ternyata rokok yang dikemas dalam berbagai jenis dos kemasan,” tambahnya. Kepala Bea Cukai Bitung, Agung RK yang turut hadir mengatakan, jika kasus ini akan diselidiki pihaknya. Sebab, motif pengiriman melalui kapal penumpang. “Pengawasan pada kapal laut antar pulau memang masih lemah. Sebab kami tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan penumpang. Untuk itu, dengan adanya masalah ini, akan kami bahas lagi dengan kementerian terkait baik perdagangan dan perhubungan,” tambah Agung saat didampingi Kepala Bea Cukai Manado M Anshar.(gebe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *