Diduga Ada Kecurangan, Kumtua Desa Kawiley Tetap Bakal Dilantik

Minahasa Utara850 Dilihat

Topiksulut.com,Minut-Proses pemilihan Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Utara, kini sudah masuk dalam tahap pelantikan. Namun dalam proses tahapan pemilihan Kumtua ini, ada sejumlah desa diduga bermasalah termasuk di dalamnya Desa Kawiley Kecamatan Kauditan. Pasalnya, pihak BPD Desa Kawiley dan Camat Kauditan tidak pernah memberikan usulan nama Veddy Ngantung untuk dilantik, namun namanya masuk dalam daftar yang akan dilantik.

Hal tersebut juga ditegaskan Ketua BPD Petro Hanny Wantah, jika sampai saat ini pihak BPD belum mengusulkan karena 2 kali hasil pleno, 5 dari 7 anggota BPD menolak pengusulan tersebut.

Sehubungan dengan adanya gugatan dari masyarakat, dimana nama Veddy Ngantung masih dalam proses penyidikan dari pihak Polda Sulut dan juga tergugat di Pengadilan Negeri Airmadidi yang harus mengikuti sidang perdana Selasa 1 November 2022 hari ini.

“Ini sangat disayangkan, kapasitas BPD diambil alih oleh Panitia Desa. Sedangkan itu jelas-jelas sudah menyalahi aturan,” tukas Wantah.

Sementara itu, Camat Kauditan Roy Rampengan melalui percakapan di telepon selular dengan pihak masyarakat mengatakan, jika surat yang diberikan ke panitia kabupaten itu hanya surat pengantar dari panitia desa bukan usulan BPD.

“Seharusnya usulan tersebut harus dari pihak BPD,” kata Rampengan via selular.

Sementara, Kabag Hukum melalui Ventje Maringka saat dikonfirmasi mengatakan, semua keputusan ada sama Bupati.

“Keputusannya dari Pak Bupati,” singkat Maringka.

Menyikapi persoalan ini, Jantje Chris Noya SH selaku Kuasa Hukum masyarakat Desa Kawiley menjelaskan, jika dikaji dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 99 ayat 5 menyatakan bahwa “Hasil pemilihan harus berdasarkan pemungutan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan, Calon, BPD, dan yang mewakili Pemerintah Daerah” dan Pasal 101 ayat 2 menjelaskan “Pengesahan dan pengangkatan dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak menerima laporan dari BPD dan usulan dari Camat”.

Selaku Kuasa Hukum dari masyarakat dan pihak yang dirugikan, dirinya telah berkordinasi dengan pihak BPD.

“Pihak BPD tidak pernah mengusulkan. Karena oknum yang terpilih itu memang melakukan perbuatan pidana lewat pemalsuan cap dan tanda tangan pada LKPJ dan LPPD,” jelas Kuasa Hukum Chris Noya didampingi rekannya.

Dirinya berharap kiranya Bupati Minut bisa melihat kebenaran dari permasalahan ini dan mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku

“Mungkin ini bisa jadi pertimbangan dari Bapak Bupati Joune Ganda untuk bisa mengkaji lebih jauh karena ini sudah menjadi gejolak di Masyarakat khususnya di desa Kawiley,” tambahnya.(glen/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *