TopikSulut.com
Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa secara resmi mengumumkan bahwa mulai tahun ini tidak akan lagi merekrut tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
“Merujuk pada undang-undang tersebut, seluruh instansi pemerintah daerah, termasuk Pemkab Minahasa, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain ASN,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM, MSi, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Maya Marina Kainde, SH, MAP, dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu (12/02/2025).
Keputusan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM/I/99 tentang Penataan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean, SIP, MSi.
“Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024, Pemkab Minahasa telah berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyelesaiannya dilakukan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan tahap 2 tahun 2025,” jelas Kainde.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada tahun 2024, Pemkab Minahasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membuka 250 formasi di berbagai instansi. Saat ini, tahap pertama seleksi PPPK tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) penempatan, sementara tahap kedua telah memasuki proses seleksi administrasi.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, tenaga honorer di Minahasa diharapkan dapat segera beralih status melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, guna memastikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga kerja di lingkungan Pemkab Minahasa.
#J.R
====***====