DPRD Minahasa Selatan Laksanakan Paripurna Tingkat Ke Dua Terkait Hak Administrasi Keuangan DPRD

Minahasa Selatan184 Dilihat

Topiksulut.com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Ke Dua Terhadap Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota, digelar.

Dalam Paripurna kali ini Wakil Ketua I DPRD Rommy pondaag SH, MH yang didampingi Wakil Ketua II Frangky Lelengboto, ST dalam menggantikan Ketua DPRD Jenny. J Tumbuan, SE yang sedang dalam proses pemulihan

Joppy Mongkaren selaku ketua Pansus membacakan laporan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).dalam laporannya mongkaren menyampaikan dari hasil pembahasan awal Pansus bersama Pimpinan sidang dan Anggota DPRD telah menyepakati ditetapkannya Ranperda ini untuk di ubah menjadi Perda sehingga lewat rapat ini sangat penting untuk disampaikan dan berharap lewat Perda ini semua Anggota DPRD dapat meningkatkan kinerja dan meningkatkan Akan pelayanan kepada warga masyarakat akan terlebih di Daerah pemilihan dan semua Fraksi Anggota DPRD mendukung penuh ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda.

Baca juga:  Warga Desa Pakuure Tinanian Bersyukur Betonisasi Jalan Patakneyan

Bupati Christiany E Paruntu SE Dalam sambutannya mengatakan jika
diubahnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Sebagai upaya untuk mengembangkan tugas dan Fungsi serta kualitas DPRD demi mewujudkan kesejahteraan Masyarakat. Sehingga sangat memungkinkan Ranperda ini layak di tetapkan menjadi Perda.

“Saya berharap dengan ditetapkannya Perda ini, sinergitas dapat terus dilakukan guna mewujudkan Kabupaten Minahasa Selatan yang Hebat dan Terdepan”ujar CEP sapaan Akrab Bupati Minsel

Dalam rapat paripurna ini turut hadir Forkompinda Kabupaten minahasa selatan,kepala Perangkat daerah (PD),para Asisten, seluruh kepala kecamatan dan Tamu undangan.(Hemsi)