Ketua DPD IKADIN Sulut, E K Tindangen : Polda Sulut Harap Tegas Memproses Laporan

Hukrim326 Dilihat

Laporan Kasus UU Perlindungan Anak Tak Ada Kejelasan

Topiksulut.com,MANADO – Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulut, E.K Tindangen meminta ketegasan Polda (Kepolisian Daerah Sulut) dalam menindak-lanjuti laporan polisi no :STTLP/527.a/VII/2017/SPKT tanggal 12 Juli 2017 atas kasus dugaan percabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kakek dan Nenek korban telah melaporkan ke Polda Sulut atas perbuatan Ayah tiri korban yang telah menyetubuhi korban hingga memiliki anak .Hal itu dilaporkan pada bulan Juli akan tetapi hingga saat ini masih belum ada ketegasan sudah diprosesnya laporan,” ungkap Tindangen saat bersua di Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Manado, Kamis (31/08).

Lanjut Tindangen, hal ini mendapat perhatiannya karena korban sendiri mendatangi Posbakum meminta pertolongan atas nasib malang yang menimpa korban sebut saja Mekar (17) yang menjadi pemuas nafsu bejat Ayah tiri sejak berumur 14 tahun hingga dia melahirkan dua orang anak.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

“Ini menjadi perhatian kami, korban mengadu jika sejak tahun 2014 , korban mengalami perbuatan tak senonoh oleh ayah tirinya. Parahnya korban sampai punya dua anak. Korban takut melaporkan kejadian itu sejak awal karena dibawah tekanan ayah tiri jika akan menelantarkan keluarganya. Korban sendiri diasuh ayah tirinya sejak berumur tiga tahun,” terang Tindangen menirukan kembali pengaduan korban.

“Saat ini kami sedang mendalami pengaduan korban. Sebagai penasihat hukum tentunya kami akan meminta SP2HP ke Polda. Kasus ini harus dikawal, jangan sampai terjadi pada Mekar Mekar yang lainnya. Pelaku jangan dibiarkan bebas lenggang kangkung, bisa saja akan ada korban lainnya.” tutup Tindangen. (serly)