Walikota Tomohon Hadiri Rakor Tindak Lanjut Rekom Menko Polhukam

Tomohon401 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,Tomohon_ Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka tindak lanjut rekomendasi menko Polhukam Nomor B-115/Menko/Polhukam/Dc.V/KM.04/7/2017 tentang penanganan potensi konflik yang diakibatkan tidak dimanfaatkannya lahan oleh PT. Aditarina Graha Lestari (AGL).

Untuk diketahui bahwa khusus di Kota Tomohon terdapat kurang lebih 145 ha lahan yang diduga milik PT. AGL yang tidak termanfaatkan. Lahan tersebut terdapat di lokasi perkebunan Wawo.
Sesuai data yang ada dari luas lahan tersebut, 70 hektar sudah bersertifikat (terdiri dari 32 bidang), sedangkan 75 hektar lainnya belum bersertifikat. Hal ini menjadi hambatan bagi Tim terpadu termasuk Badan Pertanahan dan Kejaksaan Agung dalam mengidentifikasi dan menginventarisir lahan tersebut dalam rangka penyelesaian.
Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koord. Kambtibmas: Carlo Tewu, yang juga selaku Ketua Desk PGKDN Tahun 2017, Kementerian Koord. Polhukam RI, menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu:
1. Kejaksaaan Agung melalui PPA, agar menerbitkan surat yang ditujukan Walikota Tomohon dan Bupati Minahasa, untuk mendukung penelusuran dan pengamanan serta pemeliharaan aset2 yang diduga milik PT AGL.
2. Kanwil BPN Sulut agar memberikan dukungan terhadap Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa dalam rangka identifikasi dan inventarisasi aset-aset yang diduga milik PT AGL.
3. Walikota Tomohon dan Bupati Minahasa agar mengkoordinasikan Instansi terkait (Polri, TNI, Kejaksaan) untuk memberikan dukungan kepada BPN dalam rangka identifikasi dan inventarisasi aset-aset yang diduga milik PT. AGL, dengan biaya dibebankan pada APBD.
Menanggapi hasil rapat koordinasi ini, Walikota Tomohon mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini berkoordinasi dengan instansi terkait. “Dalam waktu dekat kami bersama Tim terpadu yang ada akan turun dan mengambil langkah2 konkrit dalam rangka penyelesaian, antara lain pemasangan patok2 terhadap bidang2 tanah yang diduga milik PT AGL, dan bagi masyarakat yang berkeberatan dan merasa memiliki hak atas bidang2 tanah tersebut agar menyampaikan keberatan kepada Tim tentunya dengan menunjukkan dokumen atau data yang benar dan sah”, jelas Eman.
Harapan semuanya tentu identifikasi dan inventarisasi aset-aset berupa lahan ini akan berjalan dengan baik, lebih efektif lagi sehingga apabila masalah ini cepat terselesaikan, maka pemanfaatan aset/lahan tersebut dapat segera dilaksnakan bagi pembanguan di daerah dalam hal ini Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut: Tim PPA Kejaksaan Agung, Bupati Minahasa, Jantje W. Sajow, Kapolres Tomohon dan Kapolres Minahasa, Dandim 1302 Minahasa, BPN Kanwil Sulut dan BPN Kota Tomohon serta BPN Minahasa, Unsur Kejaksaan Negeri Tomohon dan Minahasa, dan Unsur Pemerintah Propinsi Sulut.
Turut hadir mendampingi Walikota Tomohon, Camat Tomohon Tengah Sjerly Bororing dan Kabag Humpro Christo Kalumata, SSTP.

Baca juga:  Penantian 35 Tahun Paus Kunjungi Indonesia, Wenny Lumentut Hadiri Misa Bersama Paus Fransiskus.

(C.M)