TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepulauan Talaud melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengky Kaendo, resmi limpahkan berkas perkara tipikor penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepl Talaud TA 2012 berbanderol Rp3 Miliar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/11) siang.
“Kami barusan melimpahkan berkas tipikor, dengan calon terdakwa perempuan inisial SL selaku bendahara pengeluaran khusus,” ujar Kaendo ketika bersua dengan sejumlah wartawan di PN.
Menurutnya, SL alias Selma (42) warga Lingkungan II Kelurahan Melonguane Timur-Kepl Talaud ASN di Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana dengan jabatan bendahara pengeluaran khusus dana Jamkesmas, Jampesal dana BOK pada Dinas Kesehatan Kab Kepl Talaud telah menyalahgunakan penyaluran dana.
“Diduga telah melakukan tipikor pada penyaluran dana di TA 2012, untuk Dana BOK TA 2012 sebesar Rp2,1 M dan Jamkesmas dan Jampersal TA 2012 Rp1.01 Miliar yang dalam penyalurannya disalahgunakan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” singkat Kaendo.
Terduga di jerat melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas PN Manado, Alfi Usup ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut, “Benar, berkas sudah dilimpahkan, dan karena baru dilimpahkan, tentunya masih belum ada penetapan majelis hakim. Penetapan majelis yang akan mengadili perkara akan ditetapkan oleh Ketua PN, tunggu saja,” singkat Hakim Usup. (ely)