Bawa Sekantong Kresek Ganja Berat 79.56 gram , Kendor Dituntut 6,6 Tahun Bui

Hukrim213 Dilihat

TOPIKSULUT,.COM, MANADO -Kasus kepemilikan sekantung plastik bening berisikan ganja kering seberat 79,56 gram dengan terdakwa pria BVS alias Kendor (35), pasrah , mendengar tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) , Kamis (30/11/2017).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana enam tahun dan enam bulan,” ujar JPU (Jaksa Penuntut Umum) Jafet Ohello dihadapan majelis hakim dengan ketua Djaniko Girsang, Donald Malubaya dan Benny Simanjuntak.

Dan selain pidana tersebut, terdakwa dikenai denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa langsung menyatakan meminta keringanan hukuman dalam pembelaan secara lisan. JPU pun langsung menjawab, bertetap pada tuntutan dalam replik, demikian terdakwa tetap memohon hukuman diringankan.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Ketua majelis hakim kemudian menutup persidangan, dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda vonis.

Sebagaimana dalam dakwaan, Kendor pada Senin (12/06/2017) sekitar pukul 17.30 Wita, di jalan Tololiu Supit kelurahan Tingkulu, kec Wanea, tepatnya di depan rumah makan Rantau Minang. Sesuai informasi, ada pengiriman paket melalui JNE , Kendor pun langsung dibekuk oleh tim direktorat reserse narkoba Polda Sulut.

Dan saat diinterogasi, terdakwa pun mengaku jika kiriman tersebut berisikan narkotika jenis ganja. Dirinya berterus terang jika ganja dipesan dari lelaki bernama Sule seharga Rp 1.1 juta plus ongkos kirim Rp 300 ribu. Dalam periksa terdakwa, Kendor akui perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. (ely)