DR(HC) Christiany Eugenia Paruntu SE :Pajak Untuk Pembangunan Dan Peningkatan Pelayanan Publik

Minahasa Selatan188 Dilihat

Topiksulut. Com_Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wakil Bupati Frangki Donny Wongkar SH  dalam agenda kerja resmi mengikuti sosialisasi penyampaian SPT tahunan yang di gelar di langsung di ruang kerja utama Bupati Minahasa Selatan ,kegiatan diikuti oleh seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan dilingkungan pemkab minsel(20/02)

Agenda sosialisasi yang bertemakan  Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan yang diselenggarakan langsung Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dan KP2KP Amurang, kegiatan yang bertujuan langsung  untuk cara dan penyampaian SPT tahunan sebagai bentuk kewajiban dalam hal taat pajak

Kegiatan yang dilaksanakan diruang rapat lantai IV Kantor Bupati Minsel, Selasa 20 Februari ini, dihadiri Bupati DR. (HC) Cristiany Eugenia Paruntu, SE, Wakil Bupati Franky Donny Wongkar, SH, Sekda Drs. Danny Rindengan, MSi, serta seluruh pejabat Pemkab Minsel.

Baca juga:  Pemerintah Desa Tanamon Utara Salurkan Bapok Ke 40 Penerima Dan 18 Lansia Penerima Bansos

Bupati DR. HC Cristiany Eugenia Paruntu, SE (CEP), dalam sambutan mengatakan, apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang, yang selalu mendukung pemerintah daerah kabupaten Minahasa Selatan dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan.

Kerjasama yang telah tercipta ini akan terus ditingkatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak guna peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terhutang baik secara Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa secara undangan-undang. Dengan tidak mendapat imbalan secara langsung namun dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika wajib pajak Badan yang tidak melaporkan SPT penghasilan akan dikenakan denda sebesar 1 Juta rupiah sedangkan untuk wajib pajak Pribadi dikenakan denda sebesar 100 ribu rupiah. Sebagai Abdi negara serta pengayom masyarakat mari kita menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak. “Kita harus menjadi tolok ukur dan contoh terdepan bagi masyarakat dalam membayar pajak”.

Baca juga:  Kejari Amurang Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pengawasan Dana Desa

“Melalui pekan “Panutan Penyampaian SPT Tahunan” demi mewujudkan bentuk teladan dan panutan bagi masyarakat, sebagaimana jajaran aparatur sipil negara yang dipemerintah kabupaten Minahasa Selatan kita berkomitmen, melalui aplikasi E-Filling denga akun Efing masing-masing. Kita laporkan dan membayar pajak kita, demi optimalnya penerimaan pajak untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, ”jelas Bupati.

Dengan membayar pajak, kita telah menunjukkan sikap nasionalisme dan dukungan bagi kelangsungan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sejalan dengan semangat gerakan revolusi nasional mental yang saat ini tengah digalakkan pemerintah, “ujar Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE.  (hemsi)