TOPIKSULUT.COM, MANADO – Majelis hakim yang mengadili perkara, dengan ketua Benny Simanjuntak, anggota Denny Tulangow dan Ferry Sumlang menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap terdakwa Syaiful Paino alias Ipul (33) atas kasus narkotika golongan I jenis ganja seberat 11,9790 gram , di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (20/2/2018).
Dalam amar putusan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menanam , memelihara , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam pasal 111 ayat (1)Undang Undamg RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain hukuman itu, warga Tuminting ini dikenakan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menerimanya, begitu juga JPU , ini berarti keduanya tidak mengajukan upaya hukum, perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya pada persidangan lalu, Ipul telah dituntut 7 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefi Tatilu. Selain hukuman tersebut, Ipul juga dikenai denda Rp800 juta.
Sekedar diingatkan kembali, diketahui , Ipul yang sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, narkotika golongan 1 jenis ganja , dengan hukuman 2 tahun dan enam bulan yang kemudian bebas di tahun 2014.
Dalam perkara ini, terdakwa ditangkap oleh tim dari Direktorat reserse narkoba Polda Sulut pada Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 07.30 Wita dikelurahan kampung Islam.
Saat ditangkap petugas, terdakwa mengakui telah menjual ganja kepada Faisal Labu alias Icang. Saat penangkapan, ganja ditemukan dirumah orang tua terdakwa di Sumompo. Dan ditemukan Barang Bukti (babuk) sebanyak 1 paket ganja yang dibungkus kertas koran disimpan dalam dos sepatu.
Sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik, paket berupa satu sachet plastik berisikan ranting dan serbuk daun kering dengan berat netto 11,9790 gram , benar adalah ganja. (ely)






