Rudis Dibobol Maling, Perhiasan Emas 80 Gram Raib , Sekda Minut Bersaksi di PN Manado

Hukrim57 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus pencurian pada salah satu Rumah Dinas (Rudis) gubernuran di perumahan Bumi Beringin Blok D No. 2, sebagai korban Sekretaris daerah -Minahasa Utara, (Sekda Minut sekarang, red) Ir. Jemmy Hengky Kuhu dengan kerugian materi sejumlah seratus juta rupiah, persidangannya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/10/2018).

Terdakwa FR alias Ferry (39), warga kelurahan Teling Atas kecamatan Wanea , tak dapat mengelak lagi atas keterangan saksi korban, terdakwa membenarkan dan mengakui atas perbuatan yang dilakukannya pada Minggu 19 Juni 2016 pukul 09.00 Wita, lalu.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Djulita Masora, saksi korban menjelaskan kemalangan yang dialaminya.

Menurutnya, kala itu , ia melihat pagar dan garasinya serta pintu yang tertutup telah terbuka, dan kamar pribadinya sudah sangat berantakan.

“Saya lihat tanda kerusakan dan keadaan sudah tidak seperti semula. Tv 42 Inc, dua buah koper, 3 laptop, emas 80 gram perhiasan, 1 tab samsung, DVD, bahkan sepasang sepatu dan 30 kg beras telah dicuri,” ungkap korban.

Aksi terdakwa dan kawan kawan, ternyata terekam CCTV tetangga.

“Saya lihat disitu ada dua orang, mereka datang menggunakan mobil. Mereka kemudian mengelilingi rumah sebanyak dua kali, baru mereka masuk ke dalam untuk mencuri,” jelasnya.

Korban pun mengeluhkan atas kejadian ini membuat trauma keluarganya.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa bersama dua temannya, Roy Rawung serta Jeferson Makarunggala, daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya, Kawanan ini lewat didepan Rudis, dan melihat korban dan keluarga keluar dari rumah. Untuk melancarkan Terdakwa kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya dan memeriksa kondisi rumah milik korban.

Demi memastikan keamanan sekitar, kedua DPO pun berputar mengelilingi daerah sekitar sebanyak dua kali, baru mereka masuk kedalam rumah. Mereka pun membuka pintu gerbang menggunakan kunci besi lalu mendorong pagar, dan memasukan kendaraan kedalam rumah korban dengan posisi menghadap jalan.

Dua DPO kemudian masuk kedalam rumah dan menggasak seluruh barang milik korban, sedangkan terdakwa tetap berada didalam mobil, sambil memantau situasi sekeliling.

Tak lama, sekitar 20 Menit berada di dalam rumah, Dua DPO keluar dari rumah sambil membawa jarahannya, kemudian bergerak ke arah Airmadidi dan menjual barang perhiasan milik korban dengan harga Rp. 15.600.000. Atas kejadian ini, Korban pun mengalami kerugian kurang lebih Rp. 100 Juta.

Oleh JPU Mita Ropa, terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP , 362 KUHPidana . (ely)