TopikSulut.com,RATAHAN – Tiga Partai Politik (Parpol) di Minahasa Tenggara (Mitra) hingga batas waktu yang diberikan sesuai tahapan tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (PLSDK) pada 2 Januari 2019 pukul 18.00 waktu setempat. Sementara 13 Parpol telah menyampaikan LPSDK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU.
Tiga partai tersebut yakni Partai Garuda, PKB dan PBB, serta tim kampanye pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno yang tidak ada tim kampanye di Mitra.
“Tiga partai ini tidak menyampaikan LPSDK, karena selain tidak ada Caleg di Minahasa Tenggara, dua partai yakni PKB dan PBB tidak ada pengurus Partai di Mitra,” kata Ketua KPU Mitra Wolter H Dotulong SH, melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra Otnie N Tamod SPi di Ratahan.
Dia menyebut, untuk partai Garuda ada pengurusnya, sehingga kami meminta klarifikasi terkait tidak memasukkan LADK dan LPSDK. Melalui sekretaris Partai Garuda Thamashalang BJ Budiman saat diminta klarifikasi, mengaku tak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan LPSDK karena tidak ada Calon legislatif di Minahasa Tenggara.
Selain itu kami merasa tidak wajib untuk menyampaikan LPSDK.
“Saat kami meminta klarifikasi yang bersangkutan mengaku tak menyampaikan LADK dan LPSDK karena tidak ada Caleg DPRD Mitra,” tukasnya.
Terkait penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (6) dan ayat (7) Persturan KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 34 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dimana Parpol yang tidak menyampaikan LPSDK dianggap melakukan pelanggaran administrasi dalam hal prosedur dan mekanisme panyampaian LPSDK, sehingga kami meminta klarifikasi kepada Parpol yang ada kepengurusan di Minahasa Tenggara. (*)