TopikSulut.com
MINAHASA – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap Sherly Debby Bukara, terpidana dalam kasus korupsi perjalanan dinas luar negeri Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa tahun 2016, pada Kamis (27/06/2024).
“Yang dieksekusi hari ini adalah terpidana dalam kasus perjalanan dinas luar negeri Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa atas nama Sherly Debby Bukara, yang pada tahun 2016 bertugas sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH.
Eksekusi dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2464 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Maret 2024, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Sherly Debby Bukara, S.E., M.Si., yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi pidana badan dan biaya perkara terhadap terpidana Sherly Debby Bukara, S.E., M.Si.
Jaksa Eksekutor Pattrick William Renaldy M, SH, MH, bersama tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), melaksanakan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa (P-48) Nomor: Print-512/P.1.11/Fu.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.
“Setelah eksekusi, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon untuk menjalani hukuman,” tutup Kasi Intel Suhendro G.K, SH.
#J.R
====***====