TopikSulut.com,Manado – Tim Reserse Mobile (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar sindikat pencurian ban mobil yang aksinya telah meresahkan masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, empat orang pelaku utama yang diamankan ternyata masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini diumumkan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di markas Resmob Polda Sulut.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti maraknya postingan viral di media sosial serta sejumlah Laporan Pengaduan (LP) dari warga yang menjadi korban pencurian ban mobil di berbagai wilayah hukum Sulawesi Utara. Menanggapi keresahan tersebut, Subdit Jatanras Unit Resmob Polda Sulut segera bergerak melakukan penyelidikan intensif.
“Tim kami bergerak atas dasar aduan dan keresahan masyarakat yang viral di media sosial. Aksi pencurian ini sudah sangat meresahkan,” ujar seorang petugas di lapangan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat pelaku utama di lokasi yang berbeda. Mirisnya, keempat pelaku masih berusia remaja.
Identitas Pelaku yang Diamankan : KS (14), seorang pelajar beralamat di Tanjung Batu, MK (17), seorang pelajar beralamat di Karombasan, PS (16), seorang pelajar beralamat di Kawasan Megamas, dan AT (15), seorang pelajar beralamat di Lorong Wanea Tanjung.
Selain keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil curian. Identitas penadah tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita barang bukti yang tidak sedikit, yaitu 34 (tiga puluh empat) buah velg beserta ban mobil yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan mereka selama beraksi.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Sulut untuk menjalani proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut. Mengingat para pelaku utama masih di bawah umur, proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. (Tim)