Tampung Limbah Medis B3 di Bitung Tanpa izin, PT. Universal Eco Pasific Wajib Ditutup & Dipidanakan

TopikSulut.com,Bitung  – PT. Universal Eco Pasific perusahaan yang merupakan perusahaan jasa pengelola limbah telah melakukan aktifitas Pengelolaan limbah medis (B3) tanpa izin, yang berlokasi di kompleks pergudangan Tanjung Merah Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Aktifitas Pengumpulan, Penyimpanan serta Pengangkutan limbah medis B3 yang dilakukan oleh perusahaan ini menurut informasi sudah dilakukan sejak bulan februari.

Berdasarkan laporan warga setempat, media TopikSulut.com akhirnya melakukan investigasi di Komplek Pergudangan PT. Universal Eco Pasific dan mendapati kurang lebih hampir 10 ton limbah medis (B3) tersimpan di dalam Kompleks pergudangan tersebut.

Bahkan dalam gudang yang dipenuhi limbah medis tersebut tidak memenuhi standarisasi tempat penyimpanan limbah medis, seperti tidak adanya cold storage Ruang dingin yang dapat membantu mencegah penyebaran infeksi, menjaga keamanan staf, dan memelihara kualitas limbah serta tidak memiliki saluran drainase dan Bak Penampung.

Perwakilan dari PT. Universal Eco Pasific Arthur saat ditemui media ini untuk konfirmasi terkait hal ini sempat mengelak, dan membantah adanya penyimpanan limbah medis di lokasi gudang tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada penampungan atau penyimpanan limbah medis di gudang tersebut. Namun arthur di satu sisi membenarkan bahwa PT Universal Eco Pasific belum memiliki izin, untuk melakukan aktifitas pengolahan limbah medis di lokasi tersebut.

“Jadi kami memang masih sementara dalam proses pengurusan izin, dan selama ini mobil-mobil pengangkut limbah medis tersebut hanya singgah dan limbah medis tersebut tidak diturunkan dari mobil pengangkut serta tidak menyentuh tanah, jadi hanya menggunakan wing box kemudian dipindahkan ke kendaraan pengangkut yang langsung menuju Mamuju,” tutur Arthur.

Baca juga:  Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang Resmi Pimpin Minahasa, Fokus pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Namun arthur tidak bisa mengelak ketika media ini menunjukan hasil foto dan video aktifitas yang berlangsung di komplek pergudangan tersebut, serta mengakui telah terjadi pengumpulan dan penyimpanan limbah medis di gudang tersebut, bahkan sempat membuka gudang tersebut dan menunjukan kondisi dalam gudang dengan tumpukan limbah medis yang berserakan.

Sementara itu Sekretaris DPMPPTSP Kota Bitung Julius Talimbekas saat dikonfirmasi media ini mengaku kaget bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan aktifitas pengelolaan limbah, sembari membenarkan bahwa PT. Universal Eco Pasific memang masih dalam tahap proses pengajuan izin.

”Ya memang benar kalau PT. Universal Eco Pasific belum memiliki izin, kami pihak dinas pada minggu yang lalu sempat melakukan visit ke lokasi gudang, namun tidak masuk ke dalam karena pihak perusahaan mengaku kunci gudang tertinggal dirumah, jadi kami tidak melihat dan mengetahui bahwa ternyata perusahaan ini sudah melakukan aktifitas bahkan melakukan penyimpanan limbah sebanyak itu di lokasi tersebut,” ujar Julius.

Diketahui limbah medis yang dikumpulkan dan disimpan di gudang tersebut oleh PT. Universal Eco Pasific merupakan limbah medis yang berasal dari Rumah Sakit ODSK Manado, Rumah Sakit Khusus Infeksi Kita Waya Manado dan RSUD Manembo-nembo Bitung.

Baca juga:  H-10 Pilwako Tomohon Dukungan Semakin Tak Terbendung, WLMM Diyakini Menang Besar.

Berdasarkan investigasi dan keterangan, bisa disimpulkan bahwah PT. Universal Eco Pasific telah melakukan kejahatan lingkungan, efek dari masalah ini perusahaan ini bisa dicabut ijin usahanya serta dipidanakan karena sudah melanggar Undang – undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat dua jenis sanksi yaitu sanksi administratif diatur dari pasal 76 sampai pasal 83 UUPPLH yang bisa sampai pada pencabutan izin usaha, dan ketentuan pidana yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.

Sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran limbah yang tidak mengikuti peraturan tentang pengelolaan limbah B3 terdapat dalam pasal 102 sampai pasal 107 UUPPLH yang
dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 102 berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” (TIM)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *