TAHUNA
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (5/11/2025) resmi digelar dengan agenda penyampaian rencana KUA dan rencna PPAS tahun anggaran 2026.
Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari,SE, MM menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) melalui mimbar kehormatan setelah aganda paripurna dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Sangihe Ferdy Sondakh, S.E, didampingi Wakil Ketua I Risald Paulus Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, S.H.

Dalam penyampaianya bupati menyampaikan pengajuan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dengan fokus utama pada penguatan kemandirian pangan daerah.
“Dengan mengacu pada tema pembangunan 2026 yaitu, Memperkuat Sangihe Tahun Kemandirian Pangan dan Energi Kepulauan Melalui Pemberdayaan SDM dan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan, kebijakan anggaran akan diwujudkan melalui enam prioritas pembangunan”ungkap bupati.

Lebih lanjut dijelaskan bupati ke enam prioritas pembangunan itu adalah:
1.Pengembangan kepulauan dan ekonomi perikanan.
2. Penguatan tata kelola pemerintahan.
3. Pengembangan infrastruktur wilayah Kepulauan.
4. Peningkatan kualitas SDM.
5. Pengelolaan sumber daya alam dan ketahanan bencana, serta
6. Diversifikasi ekonomi.
Prioritas-prioritas tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menyusun kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam KU-PPAS tahun anggaran 2026.
Bupati juga merinci kerangka ekonomi makro dan asumsi dasar yang digunakan. Terkait pendapatan daerah, pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adapun data transfer dari pemerintah pusat berpedoman pada alokasi transfer ke daerah yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025.
Secara garis besar, struktur APBD tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah (terdiri dari pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah) diproyeksikan sebesar Rp 852.393.750.449,00.
2. Belanja daerah (terdiri dari belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer) diproyeksikan sebesar Rp 827.325.698.634,00.
3. Pembiayaan daerah: Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 15.485.916.637,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 40.553.968.452,00.

Di akhir paparannya, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan KU-PPAS tahun 2026. Dengan dimulainya pembahasan ini, diharapkan akan tersedia dokumen kebijakan anggaran yang menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2026.
Ikut hadir dalam anggenda sidang tersebut Wakil Bupati Sangihe Tendris Bulahari, Anggota DPRD Sangihe, Sekertaris Daerah H. Wolf, para Asisten, Pimpinan OPD, para Camat serta undangan lainya.(*).






