Tim PH Terdakwa Notje Cermati Kekeliruan Penerapan Pasal Oleh JPU
Topiksulut.com, MANADO – Persidangan oknum pengacara NOK alias Notje (53) warga Desa Romoong Minahasa Selatan yang dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, terdakwa dipandang telah menghalang-halangi langkah penyelidikan/penyidikan pihak Kejari, saat mengusut kasus korupsi dugaan mark-up pengadaan komputer dan aplikasi di DP2KBMD Tomohon, yang menjerat Jerry Item (terpidana,red), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (21/06).
Kali ini Tim 18 Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang diketuai F Ch Sumeisey mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ketelitian para PH mencermati surat dakwaan yang telah dibacakan lalu dimana mendapati kekeliruan penggunaan pasal dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandy P Mokoagouw.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Alfi Usup,dkk saat itulah tim PH terdakwa membeberkan kalau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ternyata turut dimasukkan JPU dalam dakwaan guna menjerat terdakwa Notje yakni termuat dalam pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999.
Bukan itu saja, tim PH terdakwa juga menemukan beberapa kali kesalahan penulisan Undang-Undang yang ada dalam dakwaan JPU, dimana ada tertulis unsur pasal 21 UU RI No 13 Tahun 1999 sebagian telah ditambah dan dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, yang seharusnya No 31 Tahun 1999.
Selain itu, melalui eksepsinya tim PH terdakwa turut menjabarkan bahwa kasus Notje ini tak cocok diperiksa di tingkat Pengadilan Tipikor, melainkan lebih pantas mengarah ke peradilan umum.
Atas beberapa dalih yang diajukan dalam eksepsi, tim PH terdakwa pun berharap agar Majelis Hakim mengabulkan keberatan mereka, menyatakan dakwaan JPU dengan surat dakwaan No Reg Perkara : PDS-01/R.1.15/FT.1/06/2017 tanggal 6 Juni 2017 tidak dapat diterima, menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, memerintahkan Panitera PN Manado untuk mencoret perkara pidana yang bersangkutan dari register perkara, dan membebaskan terdakwa dari tahanan Rutan Malendeng.
Usai mendengarkan eksepsi tim PH terdakwa, Majelis Hakim lalu menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi tim PH terdakwa.
Terpisah salah satu anggota tim PH terdakwa, Advokat Hanafi ketika ditemui usai persidangan, juga menegaskan jika dakwaan JPU tidak cermat, sudah layak menurut hukum harus batal demi hukum, kekeliruan penerapan pasal JPU dalam dakwaan merupakan hal yang fatal dan tak bisa ditolerir.
Diketahui, Rabu (14/6) lalu. Notje telah dijadikan sebagai terdakwa oleh JPU dengan sangkaan telah melanggarkan ketentuan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 .(serly)