Advokat Jemmy Timbuleng Angkat Bicara, Terkait Penetapan Tersangka Mantan Plt Ketua BPMS GMIM.

TopikSulut.com,Manado – Mantan (Plt) Ketua BPMS GMIMPdt Janny Ch. Rende, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Utara setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, terkait polemik dualisme surat undangan rapat di internal BPMS GMIM. Penetapan dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Suryadi, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Maudy Manoppo. Tersangka dilaporkan dalam perkara pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2.

Kronologi berawal dari munculnya dualisme surat undangan rapat di internal BPMS.

Saat itu telah ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS atas nama Adolf Wenas.

Namun, Plt secara mandiri membuat dan mengedarkan surat undangan rapat tersendiri.

Akibatnya, dua surat undangan beredar dalam waktu bersamaan, satu dari Pjs yang sah dan satu lagi dari Plt. Ironisnya, sebagian besar peserta justru menghadiri rapat berdasarkan undangan yang dibuat oleh Plt tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Dari situ terungkap adanya pembuatan surat yang dinilai melampaui kewenangan, karena kewenangan tersebut seharusnya berada pada Pjs Ketua BPMS, Adolf Wenas.

Menanggapi akan hal ini Advokat Jemmy Timbuleng, S.H mempertanyakan kapasitas pelapor dalam masalah ini, apakah hanya mewakili pribadi atau lembaga gereja dan apa kerugian pelapor dari masalah yang dilaporkan tersebut.

Jemmy yang juga merupakan Pelayan Khusus di Jemaat GMIM Kota Bitung ini juga menjelaskan, bahwa surat menyurat gereja adalah kewenangan lembaga gereja bukan personal, sehingga jika saat itu penerbitan surat dikatakan palsu, harus di lihat siapa yang membuatnya.

“Yang menerbitkan surat tersebut adalah lembaga GMIM dan yang bertanda tanggan adalah PLT Ketua BPMS karena waktu itu terjadi kekosongan Ketua, tata gereja juga mengatur jika ketua berhalangan di tunjuk Pelasana tugas,” ujar Timbuleng.

Menurut Timbuleng surat yang di terbitkan oleh Plt Ketua BPMS ditujukan kepada Ketua – Ketua Wilayah bukan kepada anggota Jemaat atau Pelsus, dan yang hadir waktu itu adalah ketua – ketua wilayah yang mengakui dan merasa keabsahan Sahnya Pdt Janny Rende sebaai Pelaksana tugas Ketua BPMS.

“Jika dikatakan ada 2 surat yang beredar dimana surat dari PJS dan PLT? namun yang lebih banyak hadir adalah undangan surat dari PLT, apakah itu salah?Tidak, karena kePrivatan lembaga gereja mengatur Internal, sanksinya bersifat internal kepada Ketua ketua Wilayah atau yang mengundang, bukan kerugian kepada pihak lain. Tata Gereja sudah mengatur terhadap sanksi Gereja Yaitu mulai dari Pengembalaan, Penilikan dan Disiplin, apakah itu sudah di lakukan?..jika sudah apa buktinya?dan apa rekomendasi dari sanksi tersebut?,” jelas Timbuleng.

Advokat dan juga Pelsus yang dikenal vokal bersuara terkait polemik yang terjadi di GMIM ini juga mengatakan, semua masalah di internal GMIM yang terjadi sudah selesai, dan tidak ada lagi PLT dan PJS karena telah ada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) terpilih, sehingga harusnya tidak ada lagi yang berpolemik.

“Saya berharap ketua BPMS bisa merespon ini dengan bijak dan penuh kasih, untuk melakukan perdamaian menyeluruh agar semua aman. Dan juga Kepada Pelsus dan para Pdt agar ttp bersatu dalam pelayanan Gereja demi GMIM lebih baik, dan melakukan perbaikan secara internal Gereja,” harap Timbuleng seraya menambahkan dirinya menilai kasus ini berpeluang mendapat Restorative justice, dirinya juga yakin kepolisian akan bijak untuk megambil langka RJ demi keselamatan GMIM, karena semua telah berdamai dan memaafkan sehinga BMPS sudah tidak mempersoalkan hal tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *