Topiksulut.com,SULUT – Adanya tudingan yang menyebut sebagai notaris pembuat Akta Jual Beli (AJB) rekayasa, Wakil Ketua Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sulut, Marthen Manopo menantang oknum yang menuding dirinya untuk melayangkan gugatan.
Menurut Marthen, masalah yang disampaikan hingga menuding dirinya telah merekayasa AJB sebenarnya telah selesai 10 tahun yang lalu, karena sudah diproses di pengadilan, Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya tetap akan menunggu gugatan kalau ada yang mau menggugat, karena setiap warga negara punya hak untuk menggugat kalau merasa dirugikan,” ujar Manopo, Jumat (30/6).
“Setiap jabatan yang diemban tetap punya resiko jabatan dan harus selalu siap untuk dihadapi,” singkat politisi Demokrat ini.
Diketahui, Deitje Mawuntu lewat akun facebooknya mengomentari postingan dari salah satu anggota DPRD Sulut KDP yang sedang melaksanakan sidak dengan Marthen Manopo. Dalam poastingan tersebut, Dietje Mawuntu menuding Marthen Manopo merupakan oknum notaris pembuat Akta Jual Beli (AJB) rekayasa. (serly)