Swara Manguni Sulut Gelar Aksi Tolak Hak Angket KPK

Sulut136 Dilihat

TopikSulut.com, SULUT – Carut marutnya proses penyidikan kasus mega korupsi E-KTP yang bermuara pada munculnya Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menciptakan keresahan di masyarakat, khususnya pada penegakan hukum melawan korupsi.

Terkait hal itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Swara Manguni Sulawesi Utara (Sulut) antara lain YLBHI-LBH Manado, PMKRI Cab.Manado, TAMAKO, BEM FH De la sale, LAM FH UNSRAT, AMAN Sulut, YDRI, KSBSI Sulut, KMPA Tunas Hijau, AJI Manado, Sahabat PKY, Garda Tipikor Indonesia DPC Manado, LBH Pers Manado, LMND Sulut melaksanakan aksi tolak hak angket KPK di halaman depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulut, Jumat (28/7/2017).

Dalam hasil kajian yang dilakukan oleh tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK disebutkan bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen, dan konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain, baik secara bersama-sama atau sendiri – sendiri. Karena itu, hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi apalagi terhadap KPK.

Baca juga:  Anak Muda Minsel Siap Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

“Kalau itu untuk memperkuat KPK kita dukung, tapi pada kenyataannya dalam perjalanannya hal angket justru menandakan tanda-tanda yang tidak baik yaitu akan memperlemah KPK, ” ujar Koordinator lapangan, Maximus Watung, SH.

Hak Angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.

“oleh karena itu kami solidaritas masyarakat Sulut yang tergabung dalam Swara Manguni Sulut dengan ini menyatakan dengan tegas mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, menolak segala bentuk pelemahan KPK, Stop Kriminalisasi KPK, menolak hak angket DPR Terhadap KPK dan menuntut pembubaran Pansus hak angket KPK,” pungkasnya.

(Bhansu)