Inkrah,Eks Kadisnaker Bitung Menerima Putusan 1,8 Tahun Penjara

Topiksulut.com,MANADO – Sidang korupsi dana kementrian untuk kegiatan padat karya di Batu Putih Bawah -Desa Ranowulu di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kota Bitung Tahun Anggaran 2015 yang menjerat terdakwa Mantan Kadisnakertrans Ferry R Bororing, akhirnya miliki putusan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Manado, Kamis (03/08).

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Arkanu, dengan anggota Wenny Nanda dan Emma Eliana memutuskan vonis hukuman penjara 1,8 Tahun penjara kepada Ferry.

Selain itu, terdakwa pun dikenakan denda 50 Juta Rupiah subsidaer 2 bulan penjara.
Dan dibebankan uang Pengganti (UP) Rp142 Juta. Jika dirinya tak mampu membayar maka tambahan hukuman 2 bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, Ferry yang tanpa didamping penasehat hukumnya, langsung menerima untuk menjalani hukuman tersebut dan tidak lagi melakukan upaya hukum lainnya. “Saya terima pak hakim putusan tersebut,” singkatnya.

Atas putusan tersebut baik terdakwa dan JPU tidak melakukan upaha hukum lainnya, hal ini berarti perkara sudah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.

Usai sidang, Ferry ketika diwawancarai sejumlah awak media terkait putusan tersebut, menjawab dirinya telah siap menjalani hukuman, pasrah dengan apa yang sudah menjadi putusan majelis hakim.

“Sudah begitu harus dijalani. Semoga ini jadi pelajaran. Apalagi saya ini sudah pensiun. Bahkan anak laki-laki saya tak kuliah lagi, sudah berhenti,” ujar Ferry.

Diketahui oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Prima Poluakan, terdakwa Ferry dituntut 2 tahun penjara. Selain hukuman itu, terdakwa dikenai Uang Pengganti (UP) sebesar Ro140 juta, dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Terdakwa sendiri tersandung dalam persoalan hukum, karena nekad menyelewengkan dana Kementerian yang dikucurkan sebesar Rp1,2 miliar, dengan perincian Rp725 juta untuk kegiatan Padat Karya Infratruktur,dan Rp486 juta untuk kegiatan peningkatan tenaga kerja mandiri dalam wirausaha baru.

Dan ketika menjabat sebagai Kadis, terdakwa Ferry tidak merealisasikan dengan baik dana kegiatan Padat Karya yang pelaksanaannya berlokasi di Kelurahaan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu. Akibatnya, Negara harus mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp130 juta lebih. (serly)