Topiksulut.com, POLITIK/PEMERINTAHAN – Diklaim sebagai hak milik oleh salah satu keluarga yang menetap dilokasi tersebut, lahan yang awalnya seluas 19 hektar di kayuwatu kecamatan Mapanget kota Manado ternyata memiliki sertifikat hak milik atas nama Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Glady Kawatu ketika ditemui Topiksulut.com siang tadi (Selasa 08/08/2017) di ruang kerjanya.
“Memang selama tiga tahun belakangan ada salah satu keluarga yang meng-klaim lahan yang dijadikan lokasi pameran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tersebut, sebagai lahan mereka, namun sejaih ini pihak pemerintah telah membuktikan secara sah dan hukum bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemerintah Sulut, dengan adanya bukti sertifikat tanah atas nama Pemerintah”, jelas Kawatu.
“Kami tidak akan tinggal diam, selama itu merupakan aset Pemprov Sulut, kami akan ambil, meskipun disisi lain kami masih memiliki keprimanusian yang tidak ingin bermasalah dengan rakyat sendiri”, tambahnya.
“Memang mereka sempat menaruh papan mengatasnamakan seseorang sebagai bagian dari warisan orang tersebut”, jelas Kawatu.
Senada dengan itu, sesuai dengan data yang dimiliki Topiksulut.com, sejak tahun-tahun sebelumnya memang setiap mendekati bulan pameran Pemprov Sulut (Agustus-September), lokasi pameran di Kayuwatu kota Manado sering ditutup dengan material berupa pasir/tanah dan bebatuan oleh pihak keluarga yang mengklaim tanah tersebut merupakan hak milik mereka, namun berkat usaha keras dan mediasi yang dilakukan pemprov sulut maka lokasi pameran bisa menjalan fungsinya sebagai lokasi pameran.
Untuk itu, Kawutu kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya besok (09/08/2017) akan melakukan penertiban sekaligus pengamanan bersama pihak Polisi Pamong Praja di lokasi lahan pameran.
“Mendekati bulan pameran, besok kami bersama Pol PP akan melakukan oenertiban dan pengamanan di lokasi pameran”, beber Kawatu.
Kawatu pun kepada media ini mengatakan bahwa pihaknnya sudah pernah meminta agar pohak keliarga yang meng-klaim lahan tersebut sebagai warisan mereka, untuk melakukan gugatan hukum agar mendapatkan kejelasan secara hukum, namun menurut Ibu satu anak tersebut, sampai saat ini pemrpov sulut belum mendapatkan panggilan atas gugatan tersebut.
“Sudah pernah kami sampaikan, jika mau melakukan gugatan, kami persilahkan, agar kejelasan hukum bagi mereka benar-benar sah, namun sampai saat ini belum pernah dilakukan”, jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Kawatu mengatakan bahwa siang tadi pihaknya sempat berkomunikasi dengan polsek setempat yang mengatakan bahwa para warga yang menempati lokasi tersebut telah siap meninggalkan lahan tersebut dengan pertanyaan, dimana mereka akan pindah.
“Secara keprimanusiaan kami berpikir dimana akan memindahkan mereka, namun kami harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti yang disampaikan pihak polsek tadi bahwa hasil dari mediasi dengan para warga, mereka telah siap meninggalkan lahan pemprov di Kayuwatu”, jelasnya.
Adapun menurut Kawatu lahan seluas 19 hektar milik pemprov sulut tersebut, saat ini telah berkurang 5 hektar di jaman pemerintahan Gubernur A.J Sondakh, yang sesuai data telah dihibahkan kepada beberapa pejabat pemprov dan 45 anggota Dewan pada jaman itu.
“Sekarang tinggal 14 hektar, karena jaman pak A.J Sondakh yang 5 hektar sudah dihibahkan ke para pejabat pemprov dan 45 anggota dewan di zaman itu”, ungkap Kawatu. (Chris)