Topiksulut.com, POLITIK/PEMERINTAHAN – Lakukan kerjasama dengan pihak Korlantas Polri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sulut, bakal tindak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik roda dua maupun empat yang belum lunas pajak.
“Ya sesuai hasil rapat pekan lalu dengan Kakorlantas Polri, nanti pihak polisi akan melakukan penindakan kepada setiap STNK Kendaraan yang belum lunas pajak, karena itu dianggap STNK belum sah”, jelas Kepala BP2RD Sulut Olvie Atteng SE. M.Si pagi tadi (Senin 28/08/2017) ketika ditemui Topiksulut.com di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Atteng mengatakan bahwa program ini bakal bersifat permanen dan akan diterapkan diseluruh wilayah Sulawesi Utara.
“Kalau dulu image nya kan nanti ada iperasi gabungan antara Polisi, pihak Samsat dan Jasa Raharja baru STNK belum lunas pajak bisa ditindak, sekarang tidak lagi, karena tanpa operasi gabungan pun polisi sudah mendapat kewenangan untuk melakukan tindakan saat operasi jika mendapati kendaraan dengan STNK belum bayar pajak”, tambah Atteng menjelaskan.
“Sekarang kala ada kendaraan sudah berani jalan berarti STNK sudah sah alias sudah bayar pajak, nah syarat sah itu harus sudah bayar pajar dan Jasa Raharja, kalau jalan tapi STNK belum bayar berarti belum sah, dan bisa di tilang”, beber Atteng menambahkan.
Tidak hanya itu, Atteng mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada lainching dari Pemerintah dan Polri terkait pengadaan e-ri (elektronik registrasi dan identifikasi) yang nanti didalamanya akan tercantum semua data kendaraan baik roda empat maupun dua yang ada di Sulut.
“Nanti akan ada e-ri, ini fungsinya untuk mendata semua kendaraan baik roda empat maupun roda dua di Sulut, jadi langsung ketahuan mana yang sudah bayar pajak dan mana yang belum, apalagi nanti disetiap kendaraan akan ada logo kecil seperti hologram untuk disensor, dari sana ketahunan mana yang sah bayar pajak mana yang belum”, ungkapnya.
Menariknya, hal ini patut disyukuri oleh warga dan pemerintah provinsi sulut, sebab dari 33 provinsi di Indonesia, Sulut termasuk dari 10 provinsi yang berikan akses menggunakan e-ri tersebut.
“Ini harus disyukuri, dari 33 provinsi di Indonesia, Sulut masuk daftar 10 provinsi penerima e-ri, ini sangat membantu karena didalam e-ri kota lebih midqh menjangkau para pengguna kendaraan WP, apalagi e-ri banyak keunggulannya seperti ingritas program, real time, efisien, akuntabel, mudah, cepat dan tepat”, tutupnya sembari mengatakan bahwa saat ini BP2RD terus mencoba melahirkan inovasi-inovasi baru demi peningkatan pelayanan publik. (Chris)