Ikut Diperiksa Panitera PN Manado, PP PT Manado dan Hakim Tinggi
Topiksulut.com,MANADO –
Kasus dugaan tindak pidana suap yang menjerat Ketua PT Manado, Sudirwardono dan Anggota DPR RI, Aditya Moha sebagai tersangka, kini terus dikembangkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ibu kandung tersangka ADM alias Aditya, Marlina Moha Siahaan (MMS) Ketika usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih, dan ditemui sejumlah awak media, mengungkapkan kalau dirinya merasa bangga dengan apa yang dilakukan anaknya, berbakti kepada orang tua.
“Saya berada Polda Sulawesi Utara sebagai saksi untuk anak saya. Sebagai seorang ibu tidak ada kata yang bisa saya ungkapkan. Saya, bersyukur dari banyaknya ibu, punya seorang anak yang berbakti kepada orangtuanya. Ia melakukan hal ini untuk ibunya. Tentu dari aspek hukum itu salah. Tapi sebagai seorang ibu saya berterima kasih. Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, saya diberikan anak yang berbakti. Mudah-mudahan banyak anak-anak yang berbakti dan menyayangi orang tua,” tutur MMS yang diketahui sebagai anggota DPRD Sulut yang duduk di komisi I, Selasa (17/10).
Informasi yang diterima, Tim KPK yang berjumlah sekitar 10 personil kembali menyambangi Sulut dan menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di markas Irjen Pol Bambang Waskito.
Dan ada empat oknum yang ikut menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni Marlina Moha Siahaan (MMS), ibu dari tersangka Aditya, Panitera PN Manado, Refly H Batubuaja, Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tinggi Manado yang menangani berkas banding MMS, Andri Tumilaar, serta Hakim Anggota Satu, Yap Arfen Rafael.
Terkait pemeriksaan yang digelar KPK, Kapolda Sulut ketika dikonfirmasi sejumlah awak media melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Ibrahim Tompo pun tidak menampiknya.
“Kita tidak bisa berkomentar lebih, yang jelas benar bahwa kami telah memfasilitasi penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan, dengan meminjamkan sejumlah ruang Ditreskrimsus,” terang Tompo.
Sementara itu, Batubuaja saat dihampiri awak media menerangkan, kalau dirinya turut diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait pengurusan administrasi. Mengingat, dalam proses pengiriman berkas banding dari PN Manado ke PT Manado, ada tanda tangan dirinya.
“Hanya administrasi, karena proses pengiriman berkas banding kita yang tanda tangan,” singkatnya. (serly)