Dua Terdakwa Kasus MTSN Kawangkoan
Topiksulut.com,MANADO – Upaya hukum pada tingkat banding dua oknum pengacara Sachlan Kurusi dan Sadiq Ghani yang terseret kasus korupsi Sekolah MTSN Kawangkoan ini, ke Pengadilan Tinggi tidak membuahkan hasil.
Pasalnya, PT menurunkan salinan bandingnya ke PN Manado dengan tetap memperkuat putusan majelis hakim dengan menjatuhkan pidana 4 tahun kurungan penjara, denda Rp50 juta, subsidaer 2 bulan penjara, masing masing dikenai Uang Pengganti (UP), untuk Sachlan Rp 169.850.000 dan Sadiq Rp.25.000.000, subsidaer 6 bulan penjara.
Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Manado, Alfi Usup didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus, Marthen Mendila ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan akan hal itu.
“Ya, hakim menguatkan putusan tersebut, saya pun telah menerima salinan putusannya, isi putusan pun tidak ada penambahan atau pengurangan hukuman,” terang Panmud Pidsus Mendila dan menambahkan adapun banding diajukan tiga hari sesudah vonis dijatuhkan majelis hakim pada tanggal 13 Juni 2017.
Sekedar diingatkan kembali, kedua terdakwa telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim yang diketuai Julien Mamahit, dengan putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama.
Dugaan keterlibatan dua oknum yang diketahui berprofesi sebagai pengacara itu, terkuak dalam fakta persidangan dari Kepala Sekolah MTSN Kawangkoan Saadiah Buchari yang telah menjadi terpidana.
Awalnya, mereka dihadirkan dalam status sebagai saksi. Hasil keterangan yang diperoleh, keduanya mengaku pernah menerima fee sebagai honor yang didapat sebagai pengacara dari pihak penjual.
Selain itu kegiatan tersebut diketahui tidak mengacu dari ketentuan peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta negara merugi.
Sebagaimana halnya terpidana Saadiyah, keduanya juga dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto (jo) pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (serly)