Topiksulut.com, POLITIK/PEMERINTAHAN – Mengacu dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulut 07/DEPEPROV/X/2017 tentang usulan UMP 2018, dan surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober tahun 2017 terkait penyampaian data inflansi nasional dan PDB 2017, maka (Selasa 31/10/2017) sore bertempat diruang rapat Gubernur Sulut telah ditetapkan melalui PERGUB Nomor 48 tahun 2017, tetang hal-hal yang menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan oemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini.
berdasarkan peraturan tersebut maka Gubernur Sulawesi Utara Olly Dobdokambey SE telah menetapkan sejak Januari 2018 mendatang Upah Minimum Pekerja (UMP) di Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 2.824.286, dan berlaku bagi setiap karyawan di seluruh perusahaan di Sulut.
“Menurut saya, dengan ditetapkannya UMP melalui Pergub nomor 48 tanggal 31 Oktober 2017 itu sudah merupakan hal yang wajar”, ujar Gubernur kepada media ini ketika dikonfirmasi.
Untuk itu, Gubernur juga menghimbau seluruh pengusaha yang ada agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan tersebut.
“Saya himbau sekuruh perusahaan di Sut mulai 2018 nanti sudah menerapkan aturan ini, karena hal ini sudah menjadi keputusan bersama dari kalangan pekerja, asosiasi, akademisi untuk menetapkan besar kenaikan UMP yang ada di Sulut,” tambah Gubernur.
Menariknya, sesuai data yang berhasil dihimpun tim media Topiksulut.com, UMP Sulawesi Utara sejak 2018 mendatang menjadi UMP ketuga tertinggi di Republik Indonesia.
Meski demikian, Gubernur juga meminta para pelaku usaha untuk dapat mengerti hal tersebut demi kelancaran perekonomian di Sulawesi Utara.
“Mohon para pengusaha dapat mengerti keputusan ini, tapi jika tidak memenuhi ketentuan ini, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan”, tutup Gubernur. (Chris)