Kasus 170 di Jarod, Tiga Terdakwa Akui Perbuatannya

Hukrim235 Dilihat

Topiksulut,com,MANADO – Persidangan kasus pembunuhan di kawasan Jalan Roda (Jarod) yang menyeret tiga terdakwa sekaligus kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (7/11).

Dalam persidangan dengan hakim ketua majelis Denny Tulangow, didampingi Hakim Anggota Djulita Massora dan Imanuel Barru, ketiga terdakwa masing-masing, JD alias Jeksen, BR alias Billy dan BK alias Brayen telah mengakui perbuatan yang mereka lakukan, sehingga korban Rizky Lumabiang harus kehilangan nyawanya.

Usai mendengarkan keterangan ketiga terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda jalannya persidangan hingga pekan depan,masuk dalam agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui, ketiga terdakwa terseret ke ranah hukum, karena peristiwa berdarah, Selasa (14/3) lalu, di depan toko Tekolong atau kawasan Jarod, Keluarahan Pinaesaan Lingkungan I Kecamatan Wenang.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa korban Rizky telah dianiaya lebih dulu oleh terdakwa Jeksen dan terdakwa Billy, kemudian datang terdakwa Brayen membawa senjata tajam (Sajam) menikam korban berulang kali. Akibat aksi ketiganya, korban pun ikut meregang nyawa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, ketiganya telah diganjar pidana JPU dengan bersandar pada Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, JPU juga turut memasukan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. (ely)