MH Putus Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) , PH Optimis Banding
Topiksulut.com, MANADO – Sengketa lahan kantor DPRD Sulut yang sempat berproses di Pengadilan Negeri Manado, telah diputus Majelis Hakim (MH) Vincentius Banar, Arkanu dan Adrianus Infaidan.Kamis (9/11).
Dalam amar putusannya, MH menilai gugatan yang diajukan ahli waris alm Andries Alexander Maramis, yakni Peggy Wakkary melalui Penasehat Hukum (PH)nya, Steven Gugu tidak dapat diterima disebabkan hal formil gugatan. Dengan MH telah memutus Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) perkara ini.
Terkait hal tersebut, PH penggugat ketika dikonfirmasi awak media usai pembacaan sidang putusan, mengungkapkan kalau jalur banding pasti ditempuh pihaknya. “Putusan NO artinya gugatan belum dapat dipahami oleh Majelis Hakim, menurut Majelis ada ahli waris yang lain jadi belum sinkron begitu. Kita mau diskusikan dulu, karena kita mau lihat pertimbangannya dulu secara utuh. Tapi sampai hari ini, kami lebih optimis untuk banding,” tegas Gugu.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam gugatan perdata ini, pihak Wakkary telah menjadikan Pemprov Sulut, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Minahasa, BPN Kota Manado, dan Pemkot Manado sebagai tergugat.
Hal tersebut dikarenakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2/Kairagi I seluas 6,2 hektar atas nama tergugat I, pada dasarnya adalah tanah milik penggugat sebagai tanah warisan dari orangtua/oma/nenek penggugat, yakni Sarah Cornelie Maramis.
Menariknya, tanpa sepengetahuan pengggugat, tanah tersebut malah digunakan untuk membangun gedung DPRD Sulut baru. Adapun landasan tanah warisan penggugat mengacu pada Surat Tanah Adat Pasini Nomor 150 Resgister Negeri Kairagi/Kaiwatu seluas kurang lebih 114 Tek-tek atau kurang lebih 40 hektar, yang diterbitkan tahun 1916, yaitu peninggalan dari alm. Andries Alexander Maramis kepada Sarah Cornelie Maramis (almarhumah/oma penggugat).
Dalam surat tanah adat tersebut, disebutkan secara jelas yang menjadi batas-batas wilayah, untuk bagian Utara batasnya jalan, bagian Timur batasnya sungai, bagian Selatan Jalan Raya Manado Kema (sekarang disebut Manado-Bitung), dan bagian Barat sungai atau kuala kering.
Selain itu, penggugat turut menerangkan kalau kesepakatan pembagian harta warisan dari almarhum Andries Maramis, baik dari perkawinan pertama maupun perkawinan kedua telah tertuang dalam Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 19 September 1965. Surat itu dibuat dihadapan notaris BA Lomban.
Dengan putusan NO, MH memiliki pertimbangan lain atas perkara perdata ini, sehingga tidak berani mengambil keputusan tegas untuk memenangkan salah satu pihak yang berperkara. Ini membuat posisi sengketa lahan kantor DPRD Sulut tentunya belum memiliki status hukum jelas. (ely)